Hargo.co.id – GORONTALO – Karena mulut badan jadi binasa. Itulah kalimat yang pantas bagi IP alias Ismail. Akibat perbuatannya yang menghina perempuan bernama Nino dengan kata yang kurang pantas. Maka warga Keluarahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo itu harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu ke Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyidangkan perkara tersebut Kamis (9/8).
Itu setelah Hakim tunggal Fitri Noho, SH, menyatakan Ismail terbukti bersalah telah menghina seseorang dengan ucapan makian yang sangat kasar. Yakni menyebut kelamin orang tua.
Pantauan Gorontalo Post, sebelum hakim Fitri Noho memutus perkara tersebut, terlebih dahulu mendalami arti ketiga kata Gorontalo itu. Dikatakannya bahwa, ketiga kata tersebut memang mengandung makna hinaan. Dan salah satunya adalah menyebut kelamin orang tua perempuan. Sehingga dengan ucapan itu Ismail dinyatakan melanggar Pasal 315 KUHP yakni penghinaan ringan.
“Kejadian penghinaan itu terjadi Kamis 29 Maret 2018 bertempat di Desa Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo,”urai Fitri Noho. Ditegaskan Fitri Noho, jika terdakwa Ismail tidak sanggup membayar denda Rp 200 Ribu, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama satu minggu.
Usai membacakan amar putusan, Hakim Fitri Noho tak lupa memberikan nasihat kepada terdakwa ismalil. Bahkan Fitri juga berharap agar perseteruan Ismail dan Ibu Nino yang dipicu persoalan lahan tersebut dapat akur kembali.
“Saya berharap kepada terdakwa agar jangan lagi mengulang perbuantannya ya? Sebagai manusia kita harus bisa saling memaafkan, apalagi ini adalah tetangga,”pinta Fitri Noho. (tr60/gp/hg)
