Begitu mengetahui ayahnya datang mencari, Dahlia berusaha lari dan mengadukan persoalan yang dialaminya kepada seorang kerabatnya OB.
“Tako kita, ada yang apa so bekeng pa kita (saya takut, ada yang ayah perbuat sama saya,red),†ucap Mawar sambil menangis tersedu-sedu.
OB yang mendengar aduan Dahlia kaget bercampur penasaran. Ia lantas menanyakan apa perihal yang menimpa ponakannya itu. Dahlia yang saat ini tercatat sisiwi kelas 2 di salah satu SMP di Kabupaten Gorontalo itu lantas membeberkan semua perbuatan ayahnya.
OB yang terkejut dengan kejadian yang menimpa Dahlia langsung mengadukan kasus tersebut ke Polda Gorontalo. “Kejadian ini ia lakukan berulang-ulang kali, bahkan lebih dari 10 kali menurut pengakuan pelaku maupun korban,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra.
Menurut AKBP Iwan Eka Putra, saat ini Kardi telah diamankan tanpa perlawanan. Atas perbuatannya Kardi terancam dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta. “Pelaku juga terancam akan dikenai pasal berlapis, karena tindakan pelaku ini sudah dilakukannya berulang-ulang kali,” tandasnya. (tr-45/hargo)
