Sindikat Curanmor Bonbol Dibekuk, Polisi Sita 17 Unit Sepeda Motor Curian

×

Sindikat Curanmor Bonbol Dibekuk, Polisi Sita 17 Unit Sepeda Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Tersangka IT dan AS saat digiring ke Polres Bonbol diperagakan kembali dalam reka ulang Curanmor yang digelar, Jumat, (7/10). (foto : Natha/GP)

Petugas juga ikut mengamankan 2 unit mobil rental. 1 Mobil jenis Honda Mobilio DM 1391 AJ dan satunya lagi Daihatsu Xenia DM 1136 EA. Mobil tersebut diduga sering digunakan para pelaku untuk melakukan survey terlebih dahulu sasaran yang akan menjadi target aksi.

Disamping menyita barang-barang curian, petugas juga ikut menangkap 3 warga lainnya yang berjaga di rumah itu. Yakni YS, RN, dan RT.

Kapolres Bonbol AKBP Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan untuk mengawali aksi, para tersangka Curanmor terlebih dahulu turun memantau situasi untuk mencari target.

Jika target sudah ditemukan, maka tersangka IT yang merupakan eksekutor akan segera bergerak untuk mengambil sepeda motor yang ditargetkan itu. Sedangka tersangka AS yang menemaninya bertugas sebagai pengawas untuk melihat situasi warga.

“Untuk mengelabui pemilik kendaraan, tersangka kemudian akan melakukan pengecetan sepeda motor,” kata Wahyu ketika diwawancarai usai gelar perkara Curanmor, kemarin, (7/10).

Setelah sepeda motor curian itu di cat, selanjutnya mereka pun akan mencari warga yang siap membeli. Guna melancarkan penjulan, mereka menipu masyarakat dengan mengatakan, sepeda motor tersebut adalah milik anggota Polisi dan di jual dengan harga yang murah.

“Karena hal itu, masyarakat pun otomatis langsung percaya saja dan menerima risiko membeli sepeda motor yang tak miliki surat-surat kendaraan. Hasil penjualan sepeda motor akan digunakan para pelaku untuk senang-senang,” ungkapnya.

Menurut Wahyu pula, untuk tersangka IT, penangkapan ini sudah yang ketiga kalinya. Sebelum ini, tersangka sudah 2 kali menjalani hukuman di Polres Bonbol dalam kasus yang sama. “Para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.