Soal Aset Daerah, DPRD Minta Konsolidasi Kembali 

×

Soal Aset Daerah, DPRD Minta Konsolidasi Kembali 

Share this article
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik bersama Komisi DPRD saat membahas aspirasi terkait kepemilikan bidang tanah yang selama ini digunakan oleh pelaku usaha. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik bersama Komisi DPRD saat membahas aspirasi terkait kepemilikan bidang tanah yang selama ini digunakan oleh pelaku usaha. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Adanya sejumlah masyarakat yang mengantongi dokumen terkait lahan di Blok Plan Gorontalo Utara (Gorut), membuat Anggota DPRD, Matran Lasunte  angkat bicara.  Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan konsolidasi kembali terkait aset daerah. 

“Alasannya, ada masyarakat yang juga mengantongi dokumen yang menyatakan bahwa lahan yang berada di blok plan yang saat ini ditempati oleh sejumlah pelaku usaha kecil menengah. Mereka mengaku jika itu hak milik warga tersebut,” ungkap Matran Lasunte.

Padahal, sesuai informasi, lahan tersebut milik Pemda Gorontalo Utara yang berarti itu masuk dalam aset daerah. Olehnya konsolidasi kembali tersebut perlu dilakukan dalam rangka untuk memastikan kembali hak kepemilikan lahan tersebut apakah memang benar merupakan bagian dari aset daerah atau tidak.

Selain itu juga, kata Matran Lasunte, terhadap kelengkapan dokumen sebagai bukti pendukung juga harus juga dipersiapkan apabila itu memang menjadi hak milik dari Pemda Gorontalo Utara. 

“Kemudian tentunya kami meminta kepada pemilik lahan untuk dapat membuka ruang negosiasi terkait dengan nilai sewa lahan, karena ini untuk para pelaku usaha dalam rangka membayar tarif sewa yang harus ditanggung oleh para pedagang selama memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan usaha mereka,” tegasnya.

Matran Lasunte menambahkan, disisi lain, pelaku usaha tersebut juga merupakan saudara-saudara kita juga yang berjuang untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. Selama ini juga telah membayar kepada penggarap tanah tersebut yang hari ini telah ada pemilik yang memegang sertifikat. 

Menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut, kata Matran Lasunte, pihaknya mengundang pihak Pemda Gorontalo Utara, kepala desa, pihak kecamatan, Badan Pertanahan dan juga tentunya pemilik lahan yang telah mengantongi sertifikat tersebut. (***)

 

Penulis: Alosius M.. Budiman