Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo Alim Niode menekankan, RSAS harus menjalankan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berada di RSAS.

“Kita harus melihat dulu SOP-nya, kalau RSAS melakukan tindakan tidak sesuai dengan SOP maka ada pelanggaran maladiministrasi di situ, dan kalau ada laporan, maka bisa diproeses di Ombudsman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Win Rahim (28) warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo melakukan persalinan di Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Sabtu (20/2).

Saat melahirkan bayinya sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi. namun penyesalan mendalam istri Acan Paudi itu, jasad bayinya diperlakukan wajar. Yakni dibungkus dengan tas plastik.(nat/wan/hargo)