Hargo.co.id, GORONTALO – Dibawah pimpinan Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga,S.I.K., M.Si, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong di Gorontalo yang masuk dalam dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU dengan tersangka AY dan SB ke pihak Kejati Gorontalo pada Senin, (10/01/2022).
Pelimpahan berkas perkara yang menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam menangani kasus terutama yang berkaitan dengan perhatian publik itu, diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K melalui rilis, Selasa (11/01/2022).
“Kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo,”ungkap Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Gorontalo itu mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin, dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.
“Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” kata Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Dalam kesempatan ini Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menambahkan pihaknya menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres untuk kami tindak lanjuti. Mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih hati-hati dalam berinvestasi. Pilihlah investasi yang aman, lakukan cek and ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI, apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming atau janji keuntungan yang diluar kewajaran,” pungkas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo