Hargo.co.id JAKARTA – 35 gugatan dari hasil sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ditolak ketua Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Dalam ketukan palu ketua MK, Senin (18/1) pukul 18.19 WIB, ada 40 putusan yang dibacakan Arief Hidayat bersama majelis hakim MK lainnya.
Dari 40 putusan tersebut lima perkara dikabulkan oleh MK. Namun bukan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi dikabulkan setelah sebelumnya lima penggugat menarik gugatannya.
Dengan demikian dari 147 perkara yang sebelumnya masuk ke MK, 40 perkara telah dibacakan keputusan berkekuatan hukum final dan mengikat.
Sekaligus menandai sahnya calon kepala daerah peraih suara terbanyak, sehingga dapat segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Karena itu tidak heran sepanjang persidangan yang digelar empat gelombang, terdengar sorak-sorai pengunjung yang memenuhi tenda di depan gedung mahkamah yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Namun, juga ada tangis haru dari para pengunjung.
Maklum, pengunjung yang hadir sejak pembacaan putusan pertama Pukul 09.00-10.00 WIB, 10-12.00 WIB, 13.30-15.30 WIB dan 16.00 WIB-18.19 WIB, ternyata berasal dari pihak terkait, atau pendukung pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak. (gir/jpnn/hargo)