GORONTALO, Hargo.co.id -Setelah kurang lebih 7 bulan bergulir, Kasus narkoba yang ditangani Pengadilan Negeri Gorontalo atas terdakwa Shodiq Kutia Rahman (31), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, akhirnya sampai pada putusan Hakim. Senin (17/4) kemarin, Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang putusan atas kasus tersebut.
Majelis hakim yang di ketuai Fitri Noho, SH, memberi vonis kepada terdakwa Shodiq Kutia Rahman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 1 Miliar Rupiah. Keputusan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, disebutkan telah sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Perjalanan kasus Narkoba terpidana Shodiq Kutia Rahman, di awali dengan insiden penangkapannya yang dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada 27 Agustus 2017 lalu. Ditangan Shodiq, petugas saat itu menemukan sejumlah barang bukti diantaranya Narkoba jenis Sabu seberat 4,28 Mg, satu buah Handphone Genggam dan satu buah korek api kayu.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas kemudian menyerahkan kasus Shodiq ke Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. sehingga, atas bukti-bukti itu, pihak Pengadilan beberapa waktu lalu mendakwa Shodiq berdasarkan surat dakwaan ke satu dan ke dua pasal 114 dan pasal 112 ayat satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama persidangan, terdakwa sempat mengelak bahwa sabu tersebut bukan miliknya. melainkan milik salah satu rekannya yang dititipkan kepadanya. Ia mengaku, sabu dibawanya secara langsung dari palu menggunakan menggunakan mobil.
Pada sidang sebelumnya, pihak JPU melalui sidang bacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 13 Maret 2018, menuntut terdakwa dengan hukuman diatas tujuh tahun yakni 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 1 Miliar.
Meskipun putusan 7 tahun penjara telah memiliki kekuatan hukum tetap, Namun oleh Majelis Hakim PN Gorontalo, Shodiq masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum. (tr-60/hg)
