Legislatif

Terkait Ranperda BMD Gorut, Indikator dan Penjelasan jadi Perhatian Pansus

×

Terkait Ranperda BMD Gorut, Indikator dan Penjelasan jadi Perhatian Pansus

Sebarkan artikel ini
Terkait Ranperda BMD Gorut, Indikator dan Penjelasan jadi Perhatian Pansus
Ketua Pansus BMD, Aryati Polapa saat memimpin rapat pembahasan bersama OPD teknis.

Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah berproses dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorut.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Gorut Soroti OPD Penghasil PAD: Maksimalkan yang Potensial

Namun, Ranperda tersebut memiliki beberapa catatan urgensi atau penting untuk diperhatikan seperti halnya belum jelasnya indikator dan juga ada dalam pasal tertentu penjelasannya tidak ada.

“Yang menjadi perhatian pansus yakni ada pasal yang ternyata tidak ada dalam ketentuan umum. Ada pula yang ada dalam ketentuan umum, namun tidak ada dalam pasal,” kata Ketua Pansus BMD DPRD Gorut, Aryati Polapa.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Godok Ranperda Pembelajaran Berbasis budaya, Sejarah dan SDA

Dirinya menjelaskan, rancangan yang dibuat harus secara runut dimulai dari regulasinya dulu, kemudian pasalnya dan selanjutnya penjelasan pada ayatnya.

“Hal seperti ini ada banyak yang kita temui dalam dokumen ranperda ini. Ini point pertama yang jadi perhatian kami dalam Ranperda BMD ini,” tegas Srikandi PDI Perjuangan tersebut.

Berita Terkait:  Matran: Persoalan BUMDes Ombulodata Harus Diseriusi

Selanjutnya, kata Aryati Polapa, point kedua yang menjadi atensi dari pihak pansus yakni belum jelas indikatornya atau belum terbaca.

“Yang kita inginkan dari pihak pansus, Ranperda ini menjadi pedoman, menjadi pegangan serta alat ukur. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh harus jelas” tegas Aryati.

Berita Terkait:  Sukses Gelar Apel Akbar, PPDI Diapresiasi Ketua DPRD Kabgor

Indikator seperti yang dimaksudkan tersebut kata Aryati belum ditemui. Rujukannya harus jelas, kalimat dalam pasal yang memuat kejelasan indikatornya seperti apa belum terbaca.

“Point ini telah kami sampaikan pada pertemuan kemarin dan itu kita agendakan dengan Bagian Hukum dan Badan Keuangan yang internalnya ada bidang aset,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Anton Geram Sejumlah Pihak Tidak Hadir saat RDP Kasus Calo PPPK

“Kami berharap point yang telah kami sampaikan tersebut agar segera diperbaiki. Nanti pada pertemuan berikut akan membahas terkait hal tersebut. Agendanya telah kami jadwalnya pada Pekan depan,” tandasnya.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  BK DPRD Kabupaten Gorontalo Nilai Oknum Aleg RM Cederai Citra Lembaga