Tersangkut Korupsi DUM KDO, Mantan Pejabat BPKAD Boalemo Divonis 4 Tahun Penjara

×

Tersangkut Korupsi DUM KDO, Mantan Pejabat BPKAD Boalemo Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hargo.co.id GORONTALO – Dedi Abdullatif Arif, terdakwa kasus korupsi Lelang DUM Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik Pemerintah Kabupaten Boalemo tahun 2012-2013 langsung tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor, Selasa, (29/3).

Mantan Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boalemo itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Dedi juga wajib membayar denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan sekaligus uang pengganti Rp 255 Juta subsider 1 tahun kurungan badan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim Tipikor yang diketuai Aris Bawono Langgeng,SH,MH itu mengurai kronologis terkait kasus yang menjerat terdakwa Dedi.

Berawal dari pelaksanaan Lelang DUM KDO milik Pemerintah Kabupaten Boalemo sebanyak 66 unit tahun 2012-2013 silam. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Panitia DUM KDO tersebut. Dalam lelang, terjual sebanyak 55 unit dan sisanya sebanyak 11 unit tak laku terjual.

Sementara itu dari dari 55 unit KDO tersebut, sesuai fakta persidangan, hanya penjualan sebanyak 40 unit yang di setor ke kas daerah. Sementara 15 unit lagi tak disetorkan. Terdakwa dituding telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Sebanyak Rp 255 Juta hasil penjualan 15 unit tidak masuk ke kas daerah hingga menyebabkan kerugian negara,” ujar hakim Aris Bawono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Atas pertimbangan itu, mejelis hakim mengganggap terdakwa melanggar pasal 2 Undang-undang Tipikor karena telah memperkaya diri atas kewenangan selaku sekretaris panitia DUM yang melekat kedapanya saat itu.

Vonis hakim tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 255 Juta subsider 2 tahun dan 3 bulan.

Usai sidang terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya tidak lagi menanggapi putusan hakim melainkan menerima. “Saya terima pak,” ujar terdakwa sambil bergegas keluar dari ruang sidang. (csr/hargo)