Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk 

×

Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk 

Share this article
Ilustrasi, Sumber: Google

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah tiga bulan dalam burobn, akhir HP alias Hen pelaku dugaan penggelapan sebuah mobil rental milik salah seorang warga Gorontalo akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kamis (28/6). Hen ditemukan ketika bersembunyi di salah satu rumah yang ada di Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (Hargo.co.id), Kamis (28/6/2018), penangkapan terhadap Hen berdasarkan surat perintah atas laporan bernomor: LP/ 50/ III/ 2018/ Siaga – SPKT 8 Maret 2018. Hen diduga melarikan sebuah mobil milik salah seorang warga Gorontalo. Berdasarkan hasil pengembangan sendiri, Hen diduga kuat terlibat langsung dalam kasus ini.

Polisipun langsung bertindak cepat dan mencari keberadaan tersangka, yang sebelumnya beralamat di Desa PAdengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Hasilnya, Kamis (28/6) pagi sekira pukul 06.48 wita, terinformasi Hen berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo, langsung bertindak cepat. Hasilnya tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, disalah satu Rusunawa yang ada di desa itu. Selanjutnya, Hen langsung diamankan di Kantor Mapolda Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Mapolda Gorontalo, untuk proses hukum selanjutnya,” Tegas Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi. Hen akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (yds/hg)