Tiga Pelaku Dugaan Kasus Korupsi Dana BRI di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Metropolis
Kapolres Bone Bolango, AKBP Moh. Alli, S.I.K didampingi Wakapolres, Kompol Reza Hasni, S.I.K, dan Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Aryanto, S.T.K, saat menggelar press conference. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah ditahan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bone Bolango beberapa waktu lalu, kini terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Moh. Alli, S.I.K, yang saat itu didampingi Wakapolres, Kompol Reza Hasni, S.I.K, serta Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Aryanto, S.T.K, saat menggelar Press Conference yang berlangsung di Aula Mapolres Bone Bolango, Selasa (31/01/2023).

banner 300x300

“Jadi mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20, tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Moh. Alli, S.I.K.

Dalam kesempatan tersebut, Kapores Bone Bolango menguraikan awal mula kasus terungkap, dimana pada tahun 2021, tepatnya di Bank BRI Unit Bonepantai, sebelumnya memiliki program penyaluran atau pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, dengan anggaran sebesar Rp.45.742.924.400, namun yang telah terealisasi hanya sebesar Rp.40.913.000.000.

“Yang mana ini terdiri dari 1876 debitur, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, salah satu mantri di Bank tersebut, yang menjadi tersangka utama, merekrut nasabah yang tidak sesuai SOP ataupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang AKBP Moh. Alli, S.I.K.

banner 728x485

Lanjut Kapolres juga menjelaskan, dimana tersangka utama berinisial JH alias Jufri, tercatat menjabat sebagai Mantri KUR di BRI Unit Bonepantai. Otak dari kejahatan ini kemudian dibantu oleh tersangka ke dua berinisial FH alias Ebi, yang berperan memalsukan berkas para pemohon. Sementara tersangka ke tiga berinisial FAR alias Odi, berperan membantu mencarikan para pemohon kredit.

“Modus yang digunakan yaitu JH, dibantu oleh FH merekayasa data, dan si FAR, jadi para kreditur diiming-imingi dengan uang sejumalah 1 juta rupiah, untuk dapat memberikan identitas KTP, yang akan diproses untuk mendapatkan kredit KUR pada Bank BRI Unit Bonepantai,” jelas AKBP Moh. Alli, S.I.K.

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengungkapkan bahwa berhubungan dengan kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti ada sekitar 123 foto copy dokumen atau berkas pemohon untuk menerima penyaluran atau pemberian fasilitas kredit usaha di Bonepantai tahun 2021. Selain itu dua fotocopy surat keputusan nokep, nomor keputusan S57EKCA12/HJP/01/2001/ tanggal 5 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang PT. BRI Gorontalo, atas nama Semi Adam.

“Ada juga dua fotocopy surat keputusan, 9 KTP yang kita jadikan sample. Dan kartu identitas tersebut secara bahannya asli, namun tulisan didalamnya ini fiktif, dipalsukan agar bisa ter acc untuk pencairan dana,” ungkap AKBP Moh. Alli, S.I.K.

Kapolres Bone Bolango juga menyebutkan, sebelumnya atas dasar hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi, termasuk saksi ahli keuangan dan BPKP, pihaknya lalu melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan tiga orang tersangka hingga melakukan penahanan.

“Untuk kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil dari audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari auditur BPKP Perwakilan Gorontalo, itu sebesar Rp 3.428.857.875,” kata AKBP Moh. Alli, S.I.K.

Dalam kesempatan ini Kapolres Bone Bolango juga menyampaikan, pihaknya yaitu Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bone Bolango hingga dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya tersangka lain. Namun begitu perkembangan kasus ini pastinya nanti akan kembali disampaikan ke publik secara transparan.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *