Hargo.co.id, GORONTALO – Guna menindaklanjuti Permendagri nomor 77 tahun 2020 menyangkut pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo merintis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Pansus Ali Polapa mengatakan, ada 13 pokok pengelolaan daerah yang diatur dalam Ranperda tersebut.
“Itu artinya ada 13 hal tentang keuangan daerah yang harus diatur oleh pemerintah daerah secara lebih terinci lagi, sehingga dibuatkanlah perda tersebut,” ungkap Ali Polapa, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Ali, tidak banyak perubahan dengan rancangan yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, karena ini memang sudah ada sejak tahun 2020. Hanya saja, menurut Ali, ditahun ini sudah sangat mendesak dan menjadi keharusan untuk dibuatkan Perda tersendiri. Jika belum disahkan di tahun ini, lanjut dia, anggaran dari pusat tidak akan masuk ke daerah.
“Sehingga kami segera mengusulkan pansus ini untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti dan akan segera diparipurnakan,” kata Ali.
Politisi PDIP ini lanjut mengatakan, dalam pembahasan memang tidak banyak yang diganti dan semua dokumen perubahan sudah diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikaji, karena memang ada beberapa pasal dan konsideran yang dirubah dan ditambahkan ayat dalam beberapa pasal penting.
“Seperti pemberian hibah terhadap perusahaan itu dipertegas dan juga mendalami kesepahaman DPRD dan pemerintah daerah tentang alasan pemberian hibah ketika posisi keuangan daerah mengalami suplus,” tegas aleg tiga periode ini.
Ali berharap, pembahasan Ranperda tidak memakan waktu lama dan bisa segera diparipurnakan, karena ini sangat mendesak untuk disahkan menjadi Perda.(*)
Penulis: Deice Pomalingo