Usai Viral Menginjak-injak Al-Qur’an, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

×

Usai Viral Menginjak-injak Al-Qur’an, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri DER dan SR diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena video viral aksi menginjak-inak Al-Qur’an. Foto: Ngopibareng.id

Hargo.co.id, SUKABUMI – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

badan keuangan

Polisi menangkap DER, 25, dan istrinya SR, 24, dengan sangkaan melakukan penistaan agama .

DER diamankan karena menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an atas perintah istrinya, SR.

badan keuangan

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pasangan suami itu ditangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu.

“Keduanya sudah diamankan,” ujar AKBP SY Zainal Abidin.

Berdasarkan penyelidikan, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur’an tersebut terjadi pada 2020.

Aksi DER saat menginjak Al-Qu’ran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Qur’an ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah DER agar tidak kembali membuat kesal SR, istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Keduanya tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Apalagi saat menginjak Al-Qur’an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Karena viral, keduanya kemudian menghapus video itu beserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal.

Video itu digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” bebernya.

AKBP SY Zainal Abidin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU

Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (JPNN.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Viral Pasangan Suami Istri Menginjak-injak Al-Qur’an, Asli Bikin Geregetan“. Pada edisi Jumat, 06 Mei 2022.