“Sulit bagi kami untuk melakukan upaya penindakan awal, karena hingga saat ini belum ada KUHP yang mengatur soal investasi bodong, kecuali kita bisa jerat mereka dengan undang-undang penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
AKP Indra menambahkan, saat ini polisi telah mengantongi sejumlah nama owner maupun agen bisnis investasi yang masih beroperasi di Gorontalo. Sejauh ini, polisi hanya melakukan pemantauan dan pengawasan khusus.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Drs Hengkie Kaluara, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP S. Bagus Santoso, mengatakan, sejauh ini pihak Kepolisian hanya bisa melakukan himbauan dan memberikan peringatan dini terhadap warga Gorontalo, agar tidak ikut terjerumus dalam sejumlah bisnis investasi yang diduga akan merugikan warga itu sendiri kedepannya.
“Kapolda Gorontalo menghimbau seluruh warga Gorontalo agar tidak mudah tertipu dengan sejumlah bisnis yang belakangan makin marak di tawarkan di Gorontalo,” himbaunya.
AKBP Bagus menambahkan, jika ada orang yang datang menawarkan sebuah bisnis, harus ditanyakan dulu kejelasannya hingga sedetail mungkin. “Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian yang kemungkinan dialami sendiri oleh warga,†tandas AKBP Bagus.(tr-45/hargo)
