Hargo.co.id JAKARTA – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda berhasil mengungkap sindikat penipu online. Sindikat tersebut berjumlah lima orang. Sedikitnya 93 korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, 93 laporan itu terjadi pada 2015. Sedangkan 2016 belum dilakukan rekap.
Kelima pelaku ini semuanya diamankan di Sindenreng rappang, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan polisi berhasil menyita 14 telepon genggam, 32 rekening bermacam bank, dua unit laptop, tiga unit mobil dan satu sepeda motor.
Kerugian yang dialami korban pun sangat fantastis, yakni sekitar Rp 10,1 miliar. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena diperkirakan masih ada korban lainnya,” tambah Mujiono.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kurungan 15 tahun penjara. (elf/JPG/hargo)