Hargo.co.id, BANDARLAMPUNG – Dinas Sosial yang dibantu aparat Satuan Polisi Pamong Praja , menggelar razia terhadap PSK di Lokasi Saburai dan Mangga Dua, Telukbetung, Bandar Lampung Selasa (23/2).
Dari hasil razia ini petugas berhasil menjaring 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sering mangkal di lokasi tersebut. Kelima PSK itu masing-masing Yuni Shara (26) dari Kerto, Muara dua Pahoman; Yanti (30) dari Umbul Salak; Pinkan (25) Jalan Abdulhak, Rajabasa; disusul Lusi (28) dari sukamadu, Puti gading; Linda (27) dari Gunung Mastur dan Marina Azahra (18) dari labuhanratu.
Kepala Dinsos Kota Bandarlampung Tole Dailami mengatakan, dari informasi masyarakat bahwasannya di lokasi itu kerap terdapat para PSK yang berusaha mencari pelanggannya. Sehingga keberadaan PSK itu perlu ditertibkan. “Kita lakukan razia berdasar pengamatan dan informasi masyarakat, tadi malam kita sudah amankan tujuh orang,” kata Tole dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (24/2).
Kabid Pelayanan dan Rehab Dinsos Bandarlampung Muzairin Daud mengatakan empat PSK yakni Yuni Shara, Yanti dan Pinkan dan Lusi diamankan di Pasar Mangga dua, Telukbetung, sedangkan Marina dan Linda di kawasaan Saburai. “Sebenarnya ada tujuh yang kita jaring, satu sudah kami lepas, karena dijemput suaminya tadi pagi. Jadi tinggal enam orang ini, mereka belum kita lepas sebelum ada keluarganya datang, harus bawa KTP dan KK, karena kita kasih pengarahan,†jelasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan, 6 PSK yang dijaring itu merupakan warga Bandarlampung yang berusia sekitar 18-30 tahun.(nan/iil/JPG/hargo)