Hargo.co.id LIMBOTO – Keluarga Mawar (samaran,Red), melaporkan salah seorang imam Masjid Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai bernama HI (60) ke Polres Gorantalo Rabu (3/8), HI dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada mawar pada Bulan Mei silam.
Kasus pencabulan ini terungkap, setelah salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut memberanikan diri menceritakan kejadian ini pada Kepala Desa setempat, yang kemudian oleh Kades langsung mempertemukan antara korban dan saksi, hingga akhirnya Mawar mengakui perbuatan yang dilakukan oleh HI yang nota bene adalah imam masjid kepadanya.
Kepada Gorontalo Post (group hargo) usai menjalani pemeriksaan penyidik, Mawar yang didampingi oleh ibu kandungnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialaminya pada Mei 2016 lalu itu bermula ketika, sekitar pukul 21.30 Wita dirinya diperintah oleh salah satu saksi untuk membeli Gula di kios milik HI.
Diakui Mawar, setelah tiba di kios, HI malah membujuknya untuk memegang kemaluannya, dengan diimingi akan diberikan uang Rp 20 ribu. Awalnya Mawar takut, namun karena sudah dibujuk terus, Mawarpun akhirnya menuruti kemauan dari HI. Saat itu HI dengan posisi duduk terlentang di kursi kasir. Sementara Mawar berada di bawah meja kasir, sambil memegang-megang kelamin HI.
Beruntung kejadian ini sempat dilihat oleh salah seorang warga yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
“Beruntung ada ti om, kalau tidak saya sudah diperkosa,” ungkap Mawar.
