Kabar Nusantara

Putusan MK: Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

×

Putusan MK: Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini
Proporsional Terbuka
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin persidangan permohonan uji materi UU Pemilu. (Foto: Antara)

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka

badan keuangan

dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang di ajukan enam pemohon.

Berita Terkait:  Gedung DPR RI Berubah Nama Binatang di Google Maps

Amar putusan MK atas permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada persidangan yang digelar hari ini (15/6).

badan keuangan

“Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

Berita Terkait:  Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Terpilih Pimpin AMSI Periode 2023-2027

Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Ketentuan tersebut berbunyi, ‘Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di laksanakan dengan sistem proporsional terbuka’.

Berita Terkait:  Jangan Bermewah-mewahan, Pesan Irjen Pol Sandi ke Akpol Angkatan 56

Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Pendapat itu di dasarkan pada alasan bahwa sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik yang berstatus sebagai peserta pemilu seperti di atur dalam Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945.

Dengan sistem proporsional terbuka, caleg terpilih bukan di tentukan oleh parpol yang mengusungnya, melainkan melalui suara terbanyak.

Berita Terkait:  Satgas TPPO Amankan Lima Mucikari di Gorontalo

Saat menyampaikan pertimbangan sebelum pembacaan amar,

MK menyatakan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh di maknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.

Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus di kaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,

yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Salurkan Bantuan Tali Asih Kepada Anak-anak Panti Asuhan

“…prinsip kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan pemilihan umum,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatir 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol di tentukan berdasar suara terbanyak.

Berita Terkait:  Umat Buddha Gorontalo Mulai Persiapkan Perayaan Hari Raya Waisak

Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(JPNN.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu“. Pada edisi Kamis, 15 Juni 2023.