HeadlineKabar Nusantara

Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

×

Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

Share this article
Sekretaris MA
HH ketika ditahan KPK. (Foto: Detik.com)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya masuk Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023) lantaran dugaan kasus suap pengaturan vonis di MA.

Berita Terkait:  Polri-Dewan Pers Deklarasi Pemilu Damai 2024 Bersama Pimpinan Media

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi akan menjalani penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan.

“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan

terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu petang, dikutip dari CNN Indonesia.

Berita Terkait:  Puluhan Personel TNI Seruduk Mapolrestabes Medan, Ada Apa?

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap yang dalam tahap penyidikan KPK, yang mana sebelumnya dua hakim agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah menjadi tersangka berdasarkan penetapan KPK atas dugaan perkara suap.

Sebelumnya juga, KPK telah menyamatkan status tersangka ke Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Berita Terkait:  Prediksi Line-Up Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dan Potensi Lolosnya

Diketahui Hasbi sempat mengajukan permohonan praperadilan pada jumat, 26 Mei 2023,

namun ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono. Menurutnya penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menjadi tersangka, Hasbi dan Dadan mendapat larangan berpergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. (Mg-19)

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Fasilitasi Orang Tua Peserta Paskibraka Tingkat Nasional ke Istana Negara

*)Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia, dengan judul: “KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara” pada edisi Rabu, 12 Juli 2023