HeadlineKabar Nusantara

Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

×

Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris MA
HH ketika ditahan KPK. (Foto: Detik.com)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya masuk Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023) lantaran dugaan kasus suap pengaturan vonis di MA.

Berita Terkait:  Ini Cara Polsek Botupingge Cegah Aksi Bullying

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi akan menjalani penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan.

“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan

terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri

dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu petang, dikutip dari CNN Indonesia.

Berita Terkait:  Dukung Program Asta Cita, Polsek Botupingge Maksimalkan Lahan Kosong jadi Sarana Pangan

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap yang dalam tahap penyidikan KPK, yang mana sebelumnya dua hakim agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah menjadi tersangka berdasarkan penetapan KPK atas dugaan perkara suap.

Sebelumnya juga, KPK telah menyamatkan status tersangka ke Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Berita Terkait:  KIM Award 2023, Leato Utara Targetkan Sabet 3 Penghargaan

Diketahui Hasbi sempat mengajukan permohonan praperadilan pada jumat, 26 Mei 2023,

namun ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono. Menurutnya penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menjadi tersangka, Hasbi dan Dadan mendapat larangan berpergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. (Mg-19)

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam, KSOP Gorontalo: Laporkan ke Pihak Berwajib

*)Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia, dengan judul: “KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara” pada edisi Rabu, 12 Juli 2023