Hargo.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ke kejaksaan agung.
Penyerahan kasus yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang itu dilaksanakan hari ini, Rabu (16/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” kata Djuhandhani, dikutip dari KOMPAS.com.
Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan telah selesai dan sudah menetapkan Panji sebagai tersangka.
Ia juga menyebutkan, pihak kejaksaan akan melaksanakan penelitian lebih lanjut terkait sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ucapnya.(mg-19)












