HeadlineKabar Nusantara

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

×

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
penistaan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ke kejaksaan agung.

Berita Terkait:  Jalan HB Jassin Tergenang Air, Aktivitas Warga Terganggu

Penyerahan kasus yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang itu dilaksanakan hari ini, Rabu (16/8/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berita Terkait:  Grebek Judi Remi, Tiga IRT Diringkus Polisi

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” kata Djuhandhani, dikutip dari KOMPAS.com.

Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan telah selesai dan sudah menetapkan Panji sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN: 5 Terdakwa Didakwa Pasal 359 KUHP

Ia juga menyebutkan, pihak kejaksaan akan melaksanakan penelitian lebih lanjut terkait sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ucapnya.(mg-19)

Berita Terkait:  Harapan Anak Anak U-12 Gorontalo saat Bertanding Sepakbola Bersama Presiden Jokowi

 

 

*)Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul “Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan“, pada edisi Rabu, 16 Agustus 2023.