HeadlineKabar Nusantara

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

×

Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
penistaan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ke kejaksaan agung.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk 18 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Biawu

Penyerahan kasus yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang itu dilaksanakan hari ini, Rabu (16/8/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Bagi-bagi Bansos di Wilayah Terisolir

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” kata Djuhandhani, dikutip dari KOMPAS.com.

Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan telah selesai dan sudah menetapkan Panji sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Propam Jamin Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Ia juga menyebutkan, pihak kejaksaan akan melaksanakan penelitian lebih lanjut terkait sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ucapnya.(mg-19)

Berita Terkait:  Pukul Dua Anggotanya, Kapolres Dairi Dicopot Dari Jabatannya

 

 

*)Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul “Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan“, pada edisi Rabu, 16 Agustus 2023.