Headline

Kejari Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Barat, Ada Apa?

×

Kejari Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Barat, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Buntulia Barat
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Marisa saat menggeledah sejumlah ruangan kantoe Desa Buntulia Barat, Kamis (12/10/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Pohuwato menggeledah Kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kamis (12/10/2023). Penggeledahan ini dilakukan tim Jaksa penyidik pidana khusus, lantaran dugaan penyimpangan, pelanggaran Hukum terhadap pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato pda 2019- 2021 lalu.

Berita Terkait:  Resmi Mendaftar ke KPU, Roni-Adnan Patok Target Kemenangan 50 Persen

badan keuangan

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Pohuwato menyebutkan, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2019-2021. Dimana sejumlah dokumen yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

“Bahwa pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 Wita, Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui tim jaksa penyidik pidana khusus melakukan upaya hukum penggeledahan terhadap kantor desa Buntulia Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas perkara dugaan penyimpangan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato TA 2019 s/d 2021,” tulis siaran pers Kajari Pohuwato.

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

badan keuangan

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato tertanggal 5 Oktober 2023.

Kasie Intelijen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, menyebutkan,

dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Desa Buntulia Barat berkaitan

dengan beberapa program kegiatan pembangunan desa yang kemudian

dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Daerah.

Berita Terkait:  4 Jam Dilahap Si Jago Merah, Cagar Alam Panua Terbakar

“Kemudian dilakukan pemeriksaan Itda (Inspektorat Daerah) dan setelah diberikan waktu untuk tindak lanjut temuan TGR, yang bersangkutan (Kades) belum bisa menindak lanjuti semua temuan tersebut sehingga Itda menyerahkan kpd kita utk ditindak lanjuti.

“Fisik dan pengadaan barang. Sementara itu dulu ya,” tulis Kasi Intelijen Kejari Pohuwato melalui pesan berantai WhatsApp.

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPR RI Dapil Gorontalo

Dirinya juga menuturkan, untuk kerugian atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut

masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi bertambah seiring dengan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Potensi bisa nambah (kerugian),” urainya singkat.(*) 

Berita Terkait:  PAN dan PDIP Kabgor Buka Pendaftaran Bagi Cabup dan Cawabup

Penulis: Riyan Lagili