KPU

KPU Provinsi Gorontalo Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan

×

KPU Provinsi Gorontalo Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi Gorontalo Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan
Press release KPU Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menutup penyerahan dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub 2024.

Berita Terkait:  Pilkada 2024: 6.133 Pemilih Disabilitas Terdaftar dalam DPS Provinsi Gorontalo

Hal tersebut diumumkan KPU Provinsi Gorontalo lewat Press release terkait penerimaan dukungan minimal Calon Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Senin (13/5/2024).

KPU Provinsi Gorontalo telah menutup penyerahan dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku,” tulis KPU Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  KPU Gorut Tetapkan Caleg Terpilih Periode 2024-2029

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem tersebut tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.

“Adapun rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang dinyatakan nihil,” tulis KPU Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Hasil Rekapitulasi KPU Gorut: Paslon Romantis Peraih Suara Terbanyak

“Dengan demikian KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” tutup KPU Provinsi Gorontalo.(*)