Kota Gorontalo

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

×

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

Share this article
Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan
Satpol PP Kota Gorontalo bersama aparat gabungan tengah melakukan razia.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam, (31/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menjaring lima pasangan non muhrim dari sejumlah tempat berbeda di wilayah kota.

Berita Terkait:  Sebar Luaskan Informasi Tentang Program Pemkot, Dinas Kominfo Perkuat Sinergitas dengan Media

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Razia tersebut menyasar rumah kos, penginapan, dan warung yang diduga sering dijadikan lokasi pelanggaran norma kesusilaan.

Berita Terkait:  IPM Kota Gorontalo 2024 Meningkat jadi 79,18

Hasilnya, petugas menemukan satu pasangan di rumah kos kompleks Sentris, Kelurahan Dulomo Utara,

dua pasangan di Wisma Mandiri, Kelurahan Pulubala, satu pasangan di Penginapan Tiara, Kelurahan Dulomo Selatan,

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

dan satu pasangan lainnya di Tiara Kost, Kelurahan Wongkaditi.

Selain itu, di sebuah warung di Kelurahan Dulomo Selatan, petugas juga menyita enam botol minuman keras ukuran 600 ml dan satu botol hasil fermentasi lokal yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Berita Terkait:  Tetap Independen dan Berkontribusi untuk Bangsa, Pesan Marten ke MD KAHMI Kota Gorontalo

Sucipto Ayahu, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Dia menjelaskan, para pasangan yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu dibina dan didata untuk diberikan peringatan.

Berita Terkait:  Wawali Indra Tekankan Standar Gizi dan Higienitas Program SPPG

“Pasangan yang terjaring ini kita lakukan pembinaan dan pendataan terlebih dahulu. Memang ada ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tapi selama masih pertama kali, kita bina dulu. Kalau nanti kedapatan untuk kedua kalinya, baru akan dikenakan sanksi sesuai perda,” ujar Sucipto Ayahu.

Menurutnya, tindakan tersebut diambil agar penegakan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada hukuman,

Berita Terkait:  Sudah Ratusan UMKM Terdaftar di E-Katalog, Ismail Madjid Apresiasi Program JEMPOL ELOK dan BELLE UMKM

tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki diri.(Adv)