Kota Gorontalo

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

×

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

Sebarkan artikel ini
Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan
Satpol PP Kota Gorontalo bersama aparat gabungan tengah melakukan razia.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam, (31/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menjaring lima pasangan non muhrim dari sejumlah tempat berbeda di wilayah kota.

Berita Terkait:  Wujudkan Smart City, Sekda: Kota Gorontalo Punya Potensi

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Razia tersebut menyasar rumah kos, penginapan, dan warung yang diduga sering dijadikan lokasi pelanggaran norma kesusilaan.

Berita Terkait:  Akhir Bulan, Pemkot Gorontalo Gelar Job Bidding

Hasilnya, petugas menemukan satu pasangan di rumah kos kompleks Sentris, Kelurahan Dulomo Utara,

dua pasangan di Wisma Mandiri, Kelurahan Pulubala, satu pasangan di Penginapan Tiara, Kelurahan Dulomo Selatan,

Berita Terkait:  Iduladha 2023, Pemkot Gorontalo Siapkan Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

dan satu pasangan lainnya di Tiara Kost, Kelurahan Wongkaditi.

Selain itu, di sebuah warung di Kelurahan Dulomo Selatan, petugas juga menyita enam botol minuman keras ukuran 600 ml dan satu botol hasil fermentasi lokal yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Berita Terkait:  Pemkot bakal Kebagian Bantuan Mobil Damkar dari Korea dan Jepang

Sucipto Ayahu, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Dia menjelaskan, para pasangan yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu dibina dan didata untuk diberikan peringatan.

Berita Terkait:  Ryan Harap, Liga Persigo U-40+ Lahirkan Output Positif

“Pasangan yang terjaring ini kita lakukan pembinaan dan pendataan terlebih dahulu. Memang ada ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tapi selama masih pertama kali, kita bina dulu. Kalau nanti kedapatan untuk kedua kalinya, baru akan dikenakan sanksi sesuai perda,” ujar Sucipto Ayahu.

Menurutnya, tindakan tersebut diambil agar penegakan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada hukuman,

Berita Terkait:  Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki diri.(Adv)