Kota Gorontalo

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

×

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

Share this article
Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan
Satpol PP Kota Gorontalo bersama aparat gabungan tengah melakukan razia.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam, (31/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menjaring lima pasangan non muhrim dari sejumlah tempat berbeda di wilayah kota.

Berita Terkait:  Deklarasi Sekolah Anti Narkoba Hingga Perundungan, Pj Wali Kota Puji SMP 8

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Razia tersebut menyasar rumah kos, penginapan, dan warung yang diduga sering dijadikan lokasi pelanggaran norma kesusilaan.

Berita Terkait:  Warga Leato Utara Mulai Bersihkan Material Banjir

Hasilnya, petugas menemukan satu pasangan di rumah kos kompleks Sentris, Kelurahan Dulomo Utara,

dua pasangan di Wisma Mandiri, Kelurahan Pulubala, satu pasangan di Penginapan Tiara, Kelurahan Dulomo Selatan,

Berita Terkait:  Sekda Ismail Tekankan Kebersihan Pasca Lebaran, Pedagang Wajib Siapkan Karung Sampah

dan satu pasangan lainnya di Tiara Kost, Kelurahan Wongkaditi.

Selain itu, di sebuah warung di Kelurahan Dulomo Selatan, petugas juga menyita enam botol minuman keras ukuran 600 ml dan satu botol hasil fermentasi lokal yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Berita Terkait:  Adhan Lantik 133 Pejabat, 14 Alumni IPDN Dipercaya Jadi Lurah

Sucipto Ayahu, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Dia menjelaskan, para pasangan yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu dibina dan didata untuk diberikan peringatan.

Berita Terkait:  Dihantam Pemangkasan Rp127 Miliar, Adhan Tetap Tancap Gas Program Prioritas

“Pasangan yang terjaring ini kita lakukan pembinaan dan pendataan terlebih dahulu. Memang ada ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tapi selama masih pertama kali, kita bina dulu. Kalau nanti kedapatan untuk kedua kalinya, baru akan dikenakan sanksi sesuai perda,” ujar Sucipto Ayahu.

Menurutnya, tindakan tersebut diambil agar penegakan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada hukuman,

Berita Terkait:  STQH Tingkat Provinsi, Delegasi Kota Gorontalo Bawa Pulang Juara Umum

tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki diri.(Adv)