Kota Gorontalo

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

×

Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

Share this article
Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan
Satpol PP Kota Gorontalo bersama aparat gabungan tengah melakukan razia.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam, (31/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menjaring lima pasangan non muhrim dari sejumlah tempat berbeda di wilayah kota.

Berita Terkait:  Ini Klarifikasi RS Multazam ke Kadikes Terkait Keluhan Pelayanan oleh Warga

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Razia tersebut menyasar rumah kos, penginapan, dan warung yang diduga sering dijadikan lokasi pelanggaran norma kesusilaan.

Berita Terkait:  Ada Warga yang Kelaparan, Adhan: Camat dan Lurah Siap-siap Dinonaktifkan

Hasilnya, petugas menemukan satu pasangan di rumah kos kompleks Sentris, Kelurahan Dulomo Utara,

dua pasangan di Wisma Mandiri, Kelurahan Pulubala, satu pasangan di Penginapan Tiara, Kelurahan Dulomo Selatan,

Berita Terkait:  Adhan Pertanyakan Dana Pembangunan Masjid Raya Rp. 3 M yang Dikumpul dari ASN Pemprov

dan satu pasangan lainnya di Tiara Kost, Kelurahan Wongkaditi.

Selain itu, di sebuah warung di Kelurahan Dulomo Selatan, petugas juga menyita enam botol minuman keras ukuran 600 ml dan satu botol hasil fermentasi lokal yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Berita Terkait:  Tak Tunggu Lama, Adhan Respon Keluhan Warga Biawu-Biawao Terkait Eceng Gondok

Sucipto Ayahu, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Dia menjelaskan, para pasangan yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu dibina dan didata untuk diberikan peringatan.

Berita Terkait:  Ismail: Masjid Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Pembinaan Umat

“Pasangan yang terjaring ini kita lakukan pembinaan dan pendataan terlebih dahulu. Memang ada ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tapi selama masih pertama kali, kita bina dulu. Kalau nanti kedapatan untuk kedua kalinya, baru akan dikenakan sanksi sesuai perda,” ujar Sucipto Ayahu.

Menurutnya, tindakan tersebut diambil agar penegakan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada hukuman,

Berita Terkait:  Ingin Tempati Lapak Pasar Sentral, Ini Besaran Iuran dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Pedagang

tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki diri.(Adv)