Kota Gorontalo

Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

×

Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

Share this article
Adhan Sesalkan Sikap Oknum Dosen FH UNG yang Gunakan Keahlian untuk Kepentingan Kelompok - Tersenyum
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, meski jadwal pemeriksaan terhadap dirinya baru direncanakan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).

Berita Terkait:  Adhan Perintahkan Evaluasi Penerima Bantuan, Pelaku Miras dan Narkoba Terancam Dicoret

Kedatangan Adhan ke Kejati Gorontalo dilakukan pada Selasa (9/6/2026) siang. Namun, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan karena Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo sedang berada di luar daerah sehingga proses pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Karena besok saya ke Jakarta, maka saya datang lebih awal dan menawarkan diri untuk diperiksa. Namun pihak Kejati meminta agar pemeriksaan ditunda karena Kajati sedang tidak berada di tempat,” ujar Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Sidak Kantor OPD dan Kelurahan, Adhan Tegaskan Pegawai Keluar Kantor Harus Berizin

Meski demikian, Adhan memastikan dirinya akan tetap memenuhi panggilan tersebut setelah kembali dari Jakarta.

Ia bahkan menegaskan akan datang memberikan keterangan tanpa harus menunggu panggilan ulang dari penyidik.

Berita Terkait:  Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Diterapkan

“Insyaallah saya pulang dari Jakarta hari Minggu dan hari Senin saya akan datang memberikan keterangan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Adhan Dambea juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum, tanpa memandang status maupun jabatan.

Berita Terkait:  Layani Pasien, Adhan: Nakes Jangan Tebang Pilih

“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada panggilan, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya, wajib dipenuhi,” tegasnya.

Adhan mengaku siap membantu penyidik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan terkait penanganan dugaan persoalan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo yang saat ini menjadi perhatian publik.

Berita Terkait:  Tak Berada di Kantor saat Jam Kerja, 58 ASN dapat SP 1 dari Adhan

Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini menjadi harapan masyarakat agar persoalan yang berkembang dapat segera menemukan kejelasan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Ndi) 

Berita Terkait:  Adhan-Indra Gratiskan Sambungan Air untuk Rumah Ibadah