Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, 16 – 17 Desember.
Sidak kehadiran ini dilakukan secara serentak di seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa
kegiatan sidak ini merupakan perintah pimpinan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
“Pelaksanaan sidak kehadiran ASN ini merupakan perintah pimpinan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa kegiatan sidak kehadiran ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP
dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023
tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur tersebut ditegaskan setiap ASN yang tidak masuk kerja,
terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, maupun melakukan izin keluar kantor wajib membuat surat permohonan izin.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
“Hasil dari pelaksanaan sidak kehadiran ini nantinya akan direkap dan diteruskan kepada pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Laporan hasil sidak akan disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sidak dibagi ke dalam tiga tim yang masing-masing terdiri dari personel Satpol PP Provinsi Gorontalo, BKD, dan Inspektorat. (Rls)












