Gorontalo

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

×

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

Share this article
Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki bersama anggotanya tengah melakukan Sidak kehadiran ASN.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, 16 – 17 Desember.

Berita Terkait:  Pemprov Tetap Komitmen Jalin Hubungan yang Harmonis dengan Deprov

Sidak kehadiran ini dilakukan secara serentak di seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kebut Penetapan WPR dan IPR

kegiatan sidak ini merupakan perintah pimpinan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

“Pelaksanaan sidak kehadiran ASN ini merupakan perintah pimpinan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Taufik.

Berita Terkait:  FORKI jadi Rumah Besar Perguruan Karate di Provinsi Gorontalo

Taufik menambahkan bahwa kegiatan sidak kehadiran ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP

dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Berita Terkait:  Momen HGN, Gubernur Gusnar Sowan ke Kediaman Gurunya Semasa Sekolah

Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023

tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur tersebut ditegaskan setiap ASN yang tidak masuk kerja,

Berita Terkait:  Lomba Literasi Diharapkan Bisa Lahirkan Sastrawan Hebat Gorontalo

terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, maupun melakukan izin keluar kantor wajib membuat surat permohonan izin.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Berita Terkait:  Perekaman KTP Elektronik di Gorontalo Terus Menuai Support

“Hasil dari pelaksanaan sidak kehadiran ini nantinya akan direkap dan diteruskan kepada pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Laporan hasil sidak akan disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan sidak dibagi ke dalam tiga tim yang masing-masing terdiri dari personel Satpol PP Provinsi Gorontalo, BKD, dan Inspektorat. (Rls) 

Berita Terkait:  Pemprov Mulai Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Telaga Biru