Gorontalo

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

×

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

Share this article
Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki bersama anggotanya tengah melakukan Sidak kehadiran ASN.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, 16 – 17 Desember.

Berita Terkait:  DJPb Paparkan Kinerja APBN di Provinsi Gorontalo hingga Februari 2024

Sidak kehadiran ini dilakukan secara serentak di seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Dukung Perjuangan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia, Dispora Gorontalo Gelar Nobar Indonesia VS China

kegiatan sidak ini merupakan perintah pimpinan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

“Pelaksanaan sidak kehadiran ASN ini merupakan perintah pimpinan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Taufik.

Berita Terkait:  Musda HIPMI Gorontalo: Hanya Rusli Anwar yang Mendaftar Sebagai Calon Ketua

Taufik menambahkan bahwa kegiatan sidak kehadiran ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP

dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Berita Terkait:  Bikin Bangga Daerah di Grand Prix IHAA Asian Nation Cup, Gubernur Apresiasi Danish Abdillah

Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023

tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur tersebut ditegaskan setiap ASN yang tidak masuk kerja,

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Turut Sukseskan Jalan Sehat dan Donor Darah Peringatan HUT ke-80 PMI

terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, maupun melakukan izin keluar kantor wajib membuat surat permohonan izin.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Ajak Jamaah Masjid Al Jihad Jaga Persatuan Demi Kemajuan Gorontalo

“Hasil dari pelaksanaan sidak kehadiran ini nantinya akan direkap dan diteruskan kepada pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Laporan hasil sidak akan disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan sidak dibagi ke dalam tiga tim yang masing-masing terdiri dari personel Satpol PP Provinsi Gorontalo, BKD, dan Inspektorat. (Rls) 

Berita Terkait:  Pelatihan Qur’an Isyarat Baznas RI-Lakpesdam PWNU Gorontalo Berakhir, 31 Peserta Dinyatakan Lulus