Gorontalo

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

×

Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD

Sebarkan artikel ini
Bareng Inspektorat dan BKD, Satpol PP Provinsi Gorontalo Sidak Kehadiran ASN di Sejumlah OPD
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki bersama anggotanya tengah melakukan Sidak kehadiran ASN.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, 16 – 17 Desember.

Berita Terkait:  395 Warga di Dua Kelurahan di Limboto Terima Bantuan Beras CPP Daerah

Sidak kehadiran ini dilakukan secara serentak di seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Resmi Buka Turnamen Gateball Antar OPD: Kolaborasi dan Sportivitas Warnai HUT ke-80 RI

kegiatan sidak ini merupakan perintah pimpinan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

“Pelaksanaan sidak kehadiran ASN ini merupakan perintah pimpinan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Taufik.

Berita Terkait:  Penjagub Gorontalo: Ekspor Jadi Alternatif Stabilkan Harga Jagung

Taufik menambahkan bahwa kegiatan sidak kehadiran ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP

dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Berita Terkait:  Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023

tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur tersebut ditegaskan setiap ASN yang tidak masuk kerja,

Berita Terkait:  Wagub Idah Serahkan Bantuan Mobil Sampah ke Pemkot, Hasil Perjuangan RH di Kementerian LHK

terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, maupun melakukan izin keluar kantor wajib membuat surat permohonan izin.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Berita Terkait:  Disdukcapil PMD Provinsi Gorontalo akan Evaluasi Penerapan IKD

“Hasil dari pelaksanaan sidak kehadiran ini nantinya akan direkap dan diteruskan kepada pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Laporan hasil sidak akan disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan sidak dibagi ke dalam tiga tim yang masing-masing terdiri dari personel Satpol PP Provinsi Gorontalo, BKD, dan Inspektorat. (Rls) 

Berita Terkait:  Pemprov Tunda Zikir dan Doa Bersama Peringatan HUT ke-25 Provinsi, Ini Alasannya