Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/4/2026).
Zulfikar Usira mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pembahasan LKPJ Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mewajibkan kepala daerah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD satu kali dalam setahun melalui forum paripurna.
“Penyusunan LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,
sekaligus sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Zulfikar Usira.
Ia menambahkan, catatan yang dihasilkan dalam pembahasan LKPJ diharapkan dapat menjadi pedoman
dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Zulfikar Usira berharap capaian program Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, serta menjadi dasar evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo juga membentuk panitia khusus (pansus)
untuk membahas secara mendalam LKPJ Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.(Deice)












