Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik menegaskan bahwa dirinya menjamin pelaksanaan agenda kedewanan yang akan dijalankan oleh para aleg DPRD Gorut tidak akan terganggu.
“Saya garansi dua ribu persen, ada rapat atau tidak ada rapat, tidak akan terganggu hak-hak keuangan para aleg sekalian,” jelas Hamzah menanggapi usul dan juga apa yang disampaikan oleh para aleg dalam rapat paripurna yang dilaksanakan baru-baru ini.
Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan apa yang disampaikan sejumlah aleg tentu sangat diapresiasi. Namun, dirinya mengingatkan kembali lagi soal patsun dan soal etika. Karena pada saat rapat paripurna tersebut, pimpinan hanya dirinya sendiri.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman dan disetujui oleh forum, silahkan saja dan saya akan mengkomunikasikan dengan dua pimpinan lainnya,” jelas Hamzah.
Terkait soal anggaran, Hamzah menegaskan bahwa hal itu tidak akan terganggu. Ia mempersilahkan para aleg melaksanakan agenda.
“Karena anggaran ini sudah ada dan kita telah mengetuknya pada 30 November 2022 kemarin,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jika dikemudian ada yang akan melaksanakan rapat, melaksanakan studi banding, melaksanakan konsultasi atau bahkan hanya di kantor, silahkan melaksanakan agenda kedewanannya.
“Dan hak-hak keuangan dipastikan tidak akan terganggu sedikitpun, itu garansi saya dari pimpinan” ujarnya.
Jadi kata Hamzah, silahkan saja melaksanakan agenda yang telah diputuskan melalui rapat pada alat kelengkapan masing-masing, dan itu jelas.
“Silahkan saja, kita pimpinan tidak menahan-nahan orang, selama mekanismenya jelas, selama itu telah menjadi keputusan, urgensinya jelas,
tempatnya jelas, output dan input serta substansinya jelas, tidak ada masalah,” tandas Hamzah Sidik.
Pada kesimpulannya kata Hamzah, pimpinan tidak akan menahan-nahan anggota yang melaksanakan agenda kelembagaan yang telah menjadi keputusan dalam alat kelengkapan,
dan terkait dengan anggaran itu juga sudah ada dan tidak akan terganggu. (*)
Penulis: Alosius M. Budiman