Legislatif

DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

×

DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

Share this article
DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24
Pimpinan DPRD Kabgor bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi seusai menandatangani SOTK baru.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi mengesahkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Berita Terkait:  Sejumlah Gudang Jagung di Kabgor Tolak Hasil Panen Petani, Pemprov Diminta Turun Tangan

Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui regulasi baru ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari sebelumnya 32 menjadi 24 OPD.

Dengan struktur yang baru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, serta 16 dinas yang menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Berita Terkait:  Syam: Masyarakat Turut Andil dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Nangili, mengatakan perampingan organisasi merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, hasil pembahasan yang dilakukan Pansus menunjukkan bahwa struktur organisasi yang terlalu besar berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta meningkatkan beban anggaran operasional.

Berita Terkait:  Pansus II Dekot Gorontalo Bahas 15 Pasal Ranperda Terkait Kesehatan

“Jumlah OPD yang terlalu banyak sebelumnya cenderung menciptakan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran operasional yang tidak efektif,” ujar Zulkifli.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, penyederhanaan organisasi bukan sekadar mengurangi jumlah perangkat daerah,

Berita Terkait:  Permasalahan Keuangan Daerah Segera Dibahas Pansus DPRD Kabgor dengan TAPD

tetapi bertujuan memperjelas pembagian tugas dan fungsi sehingga setiap OPD dapat bekerja lebih fokus dan memiliki target kinerja yang terukur.

“Dengan perampingan menjadi 24 OPD ini, kita memangkas birokrasi yang tidak perlu

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Harus Jeli Lihat Kebutuhan Warga

agar setiap dinas maupun badan memiliki fokus kerja yang lebih tajam dan terukur,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan SOTK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik

Berita Terkait:  Zulfikar Usiar Siap jadi Donatur Tetap di BAZNAS

karena kewenangan setiap perangkat daerah menjadi lebih terintegrasi dan tidak lagi terfragmentasi.

“Perampingan ini bukan sekadar mengurangi jumlah kantor, tetapi merupakan upaya menata kembali kewenangan

Berita Terkait:  Proyek Taman Isimu Sudah 38 Persen, Hasil Monitoring DPRD Kabgor

agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, efisien, dan tidak terpecah-pecah,” pungkasnya.(Deice)