Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) segera membahas permasalahan keuangan daerah dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Agenda itu dijadwalkan Sekretariat DPRD melalui Sub Bagian Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, pada Selasa 19 Maret 2024, DPRD mengeluarkan Surat Nomor: 172.9/DPRD/464 bersifat penting perihal pemberitahuan rapat Pansus pengelolaan keuangan daerah kepada Bupati Gorontalo.
“Dalam rangka pembahasan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat pada hari Senin 25 Maret 2024. Melalui Bupati Gorontalo dimohon dalam rapat dimaksud berkenan menghadirkan ketua TAPD,” isi surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.
Seperti diketahui, sebanyak 28 dari 35 anggota DPRD Kabgor menandatangani usulan pembentukan Pansus pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan usulan tersebut DPRD menggelar rapat paripuna, Selasa 19 Maret 2024.
Syam T Ase mengatakan, paripurna merupakan tindak lanjut dari usul pembentukan Pansus dari puluhan anggota DPRD perwakilan sejumlah fraksi. Pansus pengelolaan keuangan daerah bentuk dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 hingga awal bulan 2024.
“Termasuk berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD. Memperhatikan ketentuan Pasal 68 Peraturan Tata Tertub DPRD Kabupaten Gorontalo, maka dapat dibentuk alat kelengkapan dewan berupa panitia khusus dalam rangka pengawasan keuangan daerah,” kata Syam dalam keterangan tertulis dalam paripurna.(*)
Penulis: Deice