Legislatif

Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan

×

Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan

Share this article
Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan
Rapat pembahasan APBD perubahan hasil evaluasi Pemprov Gorontalo. (Foto: Hms DPRD Gorut)

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggaran remunerasi yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun anggaran 2024 hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo harus diperhatikan.

Berita Terkait:  Perubahan Anggaran, DPRD Gorut Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Kesepakatan

Permintaan itu disampaikan pimpinan sementara DPRD Gorut, Deasy S.M Datau.

“Anggaran remunerasi saya minta diperhatikan. Diteliti dan dipastikan lagi, apakah itu kekeliruan dari pihak Pemprov Gorontalo,” pinta Deasy.

Berita Terkait:  Persoalan PT. GAB Harus Dijadikan Pemkab Gorut Sebagai Pelajaran

“Yang paling penting masalah remunerasi agar dikonfirmasi lagi ke pihak pemerintah provinsi supaya mereka mengetahuinya,” tambah Deasy.

Namun juga, Ketua DPC PDIP Gorut tersebut, juga mengingatkan agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk memastikan lagi dokumen yang dimaksud.

Berita Terkait:  Roni Harap, TAPD Segera Masukkan Draft Perubahan Anggaran

“Jangan sampai ternyata dokumen dari kita yang tertera seperti itu,” tegasnya.

Senada dengan Deasy, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorut, Hamzah Sidik meminta agar TAPD memeriksa dokumen awal yang dimaksudkan tersebut.

Berita Terkait:  Fraksi Golkar Gorut Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan 2023

“Pastikan dulu dokumen waktu habis pembahasan APBD Perubahan yang dikirim ke pihak provinsi tidak ada klausul yangvmemuat anggaran remunerasi tersebut,” tegas Hamzah.

Dalam artian kata Hamzah, hal tersebut untuk memastikan jangan sampai ada klausul anggaran remunerasi

yang termuat dalam dokumen yang dikirimkan oleh Gorut untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Rampungkan KUA-PPAS 2027, DPRD Bone Bolango Bersiap Bahas KUPA Perubahan 2026

“Karena jika klausul tersebut ada dalam dokumen maka pihak pemprov akan melakukan evaluasi sesuai dengan dokumen yang dikirimkan oleh teman-teman Pemkab Gorut,” ujarnya.

Namun jika dipastikan tidak ada, mungkin saja kekeliruan ada di Pemprov Gorontalo

yang mungkin lupa diedit, karena hampir sama dengan daerah lain.(*) 

Berita Terkait:  Komisi IV DPRD Kabgor Fasilitasi Penyelesaian Polemik di SDN 15 Tibawa

Penulis: Alosius Marthen Budiman