Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023 diterima, tim badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo terus memacu pembahasan.
Ketua DPRD Syam T Ase saat dikonfirmasi usai pembahasan awal antara Banggar dan TAPD,
Rabu (13/9/2023) menargetkan pembahasannya APBD perubahan tuntas dibahas dalam waktu sepekan.
“Kita targetkan finallisasinya akhir pekan, sehingga beberapa hari kedepan ini kita maksimalkan pembahasan,” ungkap Syam.
Dikatakan Syam, untuk pembahasan awal akan dilakukan antara banggar dan TAPD,
dalam hal ini masih membahas sejumlah pokok pikiran yang belum terealisasi,
baik itu masuk melalui hasil reses dan aspirasi resmi yang diungkapkan warga kepada aleg.
“Memang diawal pembahasan masih seputaran pembahasan pokok pikiran yang belum juga terealisasi,” kata Syam.
Politisi PPP ini lanjut mengatakan, banggar telah menjadwalkan sejumlah OPD yang diambil per rumpun untuk dilakukan panel pembahasan.
“Dimulai dari rumpun pertanian, pendidikan yang akan dilakukan pembahasan secara detail, dimana rumpun-rumpun ini terdiri dari sejumlah OPD terkait,” jelas Syam.
Menurutnya, pembahasan ini memang didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
sebagaimana ketentuan pasal 161 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,
bahwa selama setahun berjalan dimungkinkan adanya perbaikan dan penyesuaian atau perubahan alokasi anggaran.
Diantaranya, karena terjadi adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, terjadi keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, terjadi keadaan darurat atau terjadi keadaan luar biasa.
Disamping itu juga sesuai ketentuan pasal 177 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut, mengamanatkan kepada Kepala daerah untuk menyampaikan
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka setelah kita melakukan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 pada hari Selasa, 5 September 2023, beberapa hari yang lalu, maka sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintah daerah telah menyusun perubahan RKA mengacu pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut,” jelas Syam.
Ia menambahkan, percepatan pengagendaan dan pelaksanaan rapat paripurna yang diikuti dengan pembahasan ini dilakukan memperhatikan batasan waktu yang tersedia
dalam pengambilan keputusan bersama untuk penetapan persetujuan bersama ranperda tersebut,
yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kita berharap, pembahasan ranperda ini akan berjalan dengan lancar sesuai agenda yang telah kita harapkan, dan hasilnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah ini,” tandas Aleg tiga periode ini.(*)
Penulis: Deice