Metropolis

Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual

×

Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual

Share this article
Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (14/7). (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aparat Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AKD (21) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabila Bone

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban yang disamarkan dengan nama Mawar hendak membeli makanan ringan di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian meminta bantuan untuk membelikan rokok dengan memberikan sejumlah uang. Setelah korban menyerahkan rokok tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi yang sepi.

Berita Terkait:  Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat, Ada Apa?

“Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima informasi tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Akmal.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.

Berita Terkait:  Aksi Seorang Polisi Atasi Kemacetan Panjang di Gorontalo Viral di Medsos

Kompol Akmal mengungkapkan, saat proses penyelidikan berlangsung dan polisi melakukan upaya pencarian,

tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota dengan didampingi ayahnya.

Berita Terkait:  Kasus TPPO Kian Marak di Kota Gorontalo, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari

Penyidik kemudian menetapkan AKD sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 30 Juli 2026.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

Berita Terkait:  Tersinggung, Seorang Anak di Kota Gorontalo Nekat Tikam Ayah Sambung

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tha)