Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi angkat bicara terkait informasi yang menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pertamina memastikan informasi tersebut tidak berlaku sebagai ketentuan nasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa konsumen tidak diwajibkan menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan untuk membeli BBM subsidi.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” kata Lilik, Ahad (6/9/2026).
Menurut dia, penyaluran BBM subsidi tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah selaku regulator.
Khusus di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga memastikan tidak terdapat kebijakan regional yang menambahkan kewajiban menunjukkan STNK di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur guna memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai aturan dan dapat diterima masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, upaya pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran tetap diperkuat melalui program Subsidi Tepat. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” kata Lilik.(Rls)












