Advertorial

Antrean Mulai Normal, Pertamina Imbau Warga Beli Pertalite di SPBU Resmi

×

Antrean Mulai Normal, Pertamina Imbau Warga Beli Pertalite di SPBU Resmi

Share this article
Antrean Mulai Normal, Pertamina Imbau Warga Beli Pertalite di SPBU Resmi
Suasana di salah satu SPBU yang ada di Pulau Sulawesi.

Hargo.co.id, SULSEL – Kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan mulai berangsur normal.

Berita Terkait:  Data Penerima Manfaat SPPG Pentadio Barat Kian Diperkuat

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan pengisian BBM di SPBU resmi tetap berjalan dan masyarakat dapat membeli Pertalite sesuai kebutuhan.

Hasil pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan antrean kendaraan di sejumlah SPBU kini relatif lebih terkendali. Masyarakat pun diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena dapat memicu kepadatan pelayanan.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah di Kendari, Salurkan 1.000 Paket Sembako

Di tengah kondisi tersebut, Pertamina kembali mengingatkan masyarakat agar memperoleh Pertalite melalui jaringan SPBU resmi. Pembelian BBM secara eceran, termasuk melalui Pertamini, bukan bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina.

Harga BBM yang dijual pedagang eceran juga ditentukan masing-masing penjual sehingga tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kendari

Sementara itu, pengisian langsung di SPBU resmi memungkinkan masyarakat memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitasnya berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.

Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan kondisi antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali.

Berita Terkait:  Miliki Rujukan Hukum, Persoalan Anggaran RSUD ZUS Aman

Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky, Sabtu (19/9/2026).

Selain mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi, Pertamina juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berita Terkait:  Komit Utamakan Keselamatan Pekerja, PGP Catatkan 5 Juta Man-Hour Tanpa LTI

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan pemantauan terhadap stok serta realisasi penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Tambah 351.120 Tabung LPG 3 Kg di Sulut

Masyarakat diminta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan serta tidak melakukan panic buying. Pembelian berlebihan dinilai justru berpotensi meningkatkan kepadatan dan mengganggu kelancaran pelayanan di SPBU.

Jika menemukan kendala pelayanan ataupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan

Berita Terkait:  Kunjungi DPC PPP Boalemo, Sawaludin Sharing dengan Para Kader

melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)