Kota Gorontalo

Adhan Dorong Pelebaran Jalan HB Jassin, Nilai Flyover Belum Mendesak

×

Adhan Dorong Pelebaran Jalan HB Jassin, Nilai Flyover Belum Mendesak

Share this article
Adhan Dorong Pelebaran Jalan HB Jassin, Nilai Flyover Belum Mendesak
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika menerima kunjungan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (2/11/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mendorong pelebaran Jalan HB Jassin sebagai salah satu solusi mengatasi kepadatan arus lalu lintas.

Berita Terkait:  Adhan Dambea Patok Pendapatan 2027 Rp1,035 Triliun, Naik 0,02 Persen

Menurutnya, langkah tersebut lebih perlu diprioritaskan dibandingkan pembangunan jalan layang atau flyover yang direncakan Pemprov Gorontalo di kawasan perlimaan Telaga.

Usulan itu disampaikan Adhan saat menerima kunjungan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/11/2026).

Berita Terkait:  Rutin Berolahraga Kunci Menjaga Kebugaran Tubuh

Adhan menjelaskan, Jalan HB Jassin merupakan salah satu ruas jalan dengan intensitas kendaraan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan agar mobilitas masyarakat semakin lancar.

Ia berpandangan, pelebaran jalan bisa menjadi alternatif yang lebih tepat untuk menjawab kebutuhan saat ini. Sementara pembangunan flyover dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.

Berita Terkait:  Dihantam Pemangkasan Rp127 Miliar, Adhan Tetap Tancap Gas Program Prioritas

Meski demikian, Adhan menegaskan bahwa usulan tersebut sebatas masukan kepada pemerintah provinsi, mengingat kewenangan penanganan jalan itu berada di tingkat provinsi.

“Saya hanya ingin menyarankan, tidak memaksakan, karena itu kewenangan Provinsi,” ujar Adhan Dambea.
Berita Terkait:  Marten Support Gebyar Ketupat Tanggida'a Group, Jamal: Terima Kasih Pak Wali

Selain persoalan infrastruktur, Adhan juga menyampaikan perhatian terhadap nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan trotoar Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto.

Ia meminta agar kebijakan pelarangan aktivitas berjualan di kawasan tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Berita Terkait:  Indra Gobel: Jangan Biarkan Tradisi Barzanji Tergerus Zaman

Menurut Adhan, bagi sebagian warga, berjualan di trotoar bukan sekadar kegiatan usaha, melainkan menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, ada mahasiswa yang mampu membiayai pendidikannya dari hasil berjualan kopi di kawasan tersebut.

“Jangan larang UMKM berjualan di situ, karena itu penghidupan mereka. Ada mahasiswa yang bisa membayar uang kuliah dari hasil jualan kopi di trotoar,” ungkapnya.

Adhan juga menilai aktivitas UMKM pada malam hari tidak terlalu mengganggu fungsi trotoar karena intensitas penggunaan jalur pejalan kaki relatif rendah pada waktu tersebut.

Sebaliknya, keberadaan para pedagang justru dinilai mampu menghidupkan suasana kawasan perkotaan sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Ia bahkan mengungkapkan, selama enam bulan masa kepemimpinannya, pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo meningkat sekitar dua persen, dengan UMKM disebut menjadi salah satu kontributor utamanya.

“Baru enam bulan saya jadi wali kota, ekonomi daerah naik sekitar dua persen yang kontribusi utamanya dari UMKM,” kata Adhan Dambea.

Lebih dari sekadar aktivitas ekonomi, Adhan melihat tumbuhnya usaha-usaha kecil yang banyak melibatkan kalangan anak muda

turut memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, aktivitas UMKM pada malam hari dapat menyediakan ruang produktif bagi anak muda untuk berkumpul dan beraktivitas. Dengan demikian, mereka memiliki alternatif kegiatan positif sehingga tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.

Adhan juga menyebut angka kriminalitas mengalami penurunan seiring semakin ramainya aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan perkotaan.

Maka dari itu, ia berharap kebijakan penataan kota tidak hanya menitikberatkan pada aspek ketertiban dan pembangunan fisik. Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil serta manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas UMKM.

Menurutnya, penataan kawasan perkotaan semestinya mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban ruang publik, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.(Adv)