Mensos Bawa Ole-Ole Rp 180 M Untuk Gorontalo

×

Mensos Bawa Ole-Ole Rp 180 M Untuk Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (batik) bersama wakil gubernur Gorontalo Idris Rahim (kemaja coklat) saat berkunjung di Gorontalo Post diterima langsung oleh Direktur Utama Mohamad Sirham (kemeja biru).(Foto Achmad Laya)

Hargo.co.id GORONTALO – Kunjungan kerja Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ke Gorontalo, Kamis (4/5) memberi berkah tersendiri. Dalam kunjungan kali ini, Mensos Khofifah membawa ole-ole senilai Rp 180 miliar.

Ole-ole tersebut dalam bentuk alokasi anggaran untuk program dan kegiatan sosial yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo. Adapun program dan kegiatan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 27.083 rumah tangga miskin serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk 84.063 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran mencapai Rp 50,979 miliar.

Kemudian ada pula program bantuan beras sejahtera dengan sasaran 89.918 KK senilai Rp 117,585 miliar. Selain anggaran sosial, Kemensos RI juga turut mengalokasikan bantuan logistik penanganan bencana. Yaitu berupa tiga unit mobil Dapur Umum Lapangan (Dumlap), 1 unit truk serta 4 unit sepeda motor.

“Di samping bantuan sosial, Kemsos juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan penanganan bencana,” ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Graha Pena Gorontalo, Rabu (4/5).

Hanya saja untuk pemanfaatan alokasi anggaran yang begitu besar dari Kemensos tersebut, belum ditunjang sepenuhnya oleh struktur organisasi yang representatif di daerah. Buktinya, dari enam kabupaten/kota, baru satu yang memiliki dinas sosial yang berdiri sendiri.

Yaitu Kabupaten Gorontalo. Sementara kabupaten/kota lainnya, bergabung dengan urusan Tenaga Kerja ataupun urusan Transmigrasi. Misalnya, untuk Kota Gorontalo Dinas Sosial Tenaga Kerja (Sosnaker). Kemudian di Bone Bolango Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans).

Terkait dengan kondisi itu , Mensos Khofifah Indar Parawansa mengaku prihatin. Sebab, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 12 menegaskan bahwa Sosial merupakan salah satu urusan wajib

. “Kami sudah menyurat ke Kemendagri agar Dinas Sosial jangan digabung dengan urusan lain,” tegas Khofifah yang didampingi Wakil Gubernur Idris Rahim.

Menurut Khofifah, apabila dinas sosial digabung dengan urusan lain maka pelaksanaan program dan anggaran tak akan berjalan maksimal. “Di dalam urusan sosial ada 26 jenis permasalahan sosial. Nah bagaimana bisa berjalan maksimal bila strukturnya digabung-gabung,” kata Khofifah.

“Ini problem struktural. Memang rata-rata di daerah tingkat dua, kabupaten/kota dinas sosialnya digabung-gabung. Bahkan ada di salah satu daerah dinas sosialnya digabung dengan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Dukcapil,” sambung Khofifah menuturkan. (san/wan/dan/hargo)