Hargo.co.id, GORONTALO – Tujuh tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Bone Bolango terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata AKBP Desmont Harjendro dalam Konferensi Pers yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/6/2023).
Dirinya mengungkapkan, tujuh tersangka tersebut masih adalah FA yang merupakan pacar korban, MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan satu tersangka lain adalah RL (16), anak di bawah umur yang kini berstatus anak yang berurusan dengan hukum.
“Kami masih terus mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan dibawah umur di Kabupaten Bone Bolango menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Ironisnya, Salah Satu dari pelaku merupakan pacar korban.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis
