Belum selesai Safdar bicara, seorang anggota keluarga korban maju dan menghantam kepalanya. Safdar diam saja.
Kasus itu mencuat setelah seorang perempuan hamil tewas lantaran penyakit paru-paru misterius pada 2011. Setelah diselidiki, ternyata kandungan bahan kimia PHMG dan PGH dalam cairan disinfektan untuk alat pelembap udara menjadi penyebabnya.
Jaksa langsung melakukan investigasi terhadap Reckitt Benckiser dan beberapa belasan perusahaan lain yang menjual maupun memproduksi disinfektan berbahaya. Meski Reckitt Benckiser tidak mengakui kesalahannya dan menolak bertanggung jawab, Oxy Ssak Ssak dilarang diproduksi atau dijual.
Reckitt Benckiser menawarkan ganti rugi 10 miliar won (Rp 115,7 miliar) bagi seluruh korban. Tetapi, korban menolak. Mereka ingin kasus tersebut diproses di pengadilan. Mereka menyerukan agar warga Korsel memboikot produk-produk dari Reckitt Benckiser seperti Dettol dan kondom Durex. (Reuters/AP/sha/c14/any/flo/jpnn/hargo)
