Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mendorong penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM), menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU, dugaan penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi, hingga penjualan Pertalite eceran dengan harga yang disebut mendekati Rp30.000 per liter.
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius. Pengawasan tidak hanya menyasar pelayanan SPBU, tetapi juga pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar dan sumber pasokan depot penjualan bensin eceran.
Menurut Jeffry, antrean panjang yang menghabiskan waktu masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kondisi itu perlu diikuti pemeriksaan terhadap tata kelola distribusi BBM, terutama untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegas Jeffry.
Ia mengatakan, pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken perlu diawasi agar sesuai aturan. Begitu pula kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kata dia, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Langkah penindakan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan, apabila terbukti, ditindak sesuai kewenangan,” ujarnya.
Selain aktivitas di SPBU, Pemkot Gorontalo turut menyoroti menjamurnya depot bensin eceran yang dikeluhkan masyarakat karena menjual Pertalite dengan harga hampir menyentuh Rp30.000 per liter.
Jeffry menegaskan, keberadaan usaha penjualan BBM eceran tidak serta-merta harus dipersoalkan. Usaha tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan BBM, terutama ketika akses ke SPBU terbatas atau antrean sedang panjang.
Namun, aktivitas usaha itu tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penjualan eceran menjadi celah untuk memperdagangkan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Persoalannya bukan semata-mata keberadaan depot bensin eceran, melainkan jika ada praktik yang memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan dari BBM yang sumbernya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Gorontalo mendorong agar dugaan penyimpangan pasokan BBM ke depot-depot eceran ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal BBM yang dijual sekaligus mencegah masyarakat dirugikan oleh praktik yang melanggar aturan.
Adhan Dambea, lanjut Jeffry, mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi BBM di Kota Gorontalo.
Pengawasan tersebut dapat mencakup pemeriksaan aktivitas SPBU, penelusuran transaksi pembelian dalam jumlah tidak wajar,
pengecekan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM secara tidak semestinya,
serta pemeriksaan depot yang dicurigai memperoleh pasokan dari sumber tidak sesuai ketentuan.
Jeffry juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan persoalan tidak berhenti pada saling melempar tanggung jawab.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti. Sementara pelanggaran administratif perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan dan sanksi sesuai aturan.
“Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak ikut dirugikan oleh praktik pihak-pihak yang melanggar aturan,” tutup Jeffry.(Adv)












