Kota Gorontalo

Kasus Pencurian 29 Unit Meter di Kota Gorontalo Naik ke Tahap II, Kinerja Polisi Tuai Apresiasi

×

Kasus Pencurian 29 Unit Meter di Kota Gorontalo Naik ke Tahap II, Kinerja Polisi Tuai Apresiasi

Share this article
Kasus Pencurian 29 Unit Meter di Kota Gorontalo Naik ke Tahap II, Kinerja Polisi Tuai Apresiasi
Kuasa Hukum Perumda Muara Tirta, Rio Anwar Pala dengan petugas kepolisian Polresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komitmen Perumda Muara Tirta atau PDAM Kota Gorontalo dalam menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan. Salah satu kasus yang sempat viral di masyarakat, yakni pencurian 29 unit meter air yang dilakukan secara ilegal, telah resmi memasuki tahap II ke pihak Kejaksaan.

Berita Terkait:  RSAS Kini Melayani Operasi Varises Tanpa Sayatan, Bisa Pake BPJS

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak nyata yang ditimbulkannya terhadap distribusi air bersih bagi pelanggan resmi PDAM.

Pihak yang diduga melakukan pencurian air terbukti melakukan penyambungan ilegal, merugikan perusahaan daerah, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  12 Masjid Dibangun Tanpa APBD, Mantan Bupati Gorontalo Apresiasi Kepedulian Adhan

PDAM Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rio Anwar Pala, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih

kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja profesional dan cepat dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait:  Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, khususnya Polresta Gorontalo Kota, yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan tuntas. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di kejaksaan. Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Rio.

Langkah ini sejalan dengan komitmen kuat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Resmikan 32 PSU dan Lampu Jalan di Santorini

Pemerintah Kota Gorontalo tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, apalagi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Tidak ada cerita, hukum harus ditegakkan. Ini instruksi tegas dari Bapak Wali Kota, dan kami semua, termasuk BUMD seperti PDAM, berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik,” tambah Rio.

Berita Terkait:  Sidak Subuh MBG, Wawali Indra dan Sekda Ismail Cek Kualitas Gizi dan Higienitas Dapur

Pihak PDAM juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap sambungan air berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan ilegal sekecil apa pun tetap akan diusut hingga tuntas.

Pemerintah Kota Gorontalo melalui PDAM juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan sambungan liar atau tindakan yang melanggar hukum dalam penggunaan fasilitas publik. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.(Rls)

Berita Terkait:  Anjangsana ke Panti Asuhan, KORPRI Kota Gorontalo Serahkan Bantuan