Kota Gorontalo

Adhan-Indra Tetap Solid, Keretakan Hubungan Isu Murahan

×

Adhan-Indra Tetap Solid, Keretakan Hubungan Isu Murahan

Share this article
Adhan-Indra Tetap Solid, Keretakan Hubungan Isu Murahan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wawali Indra Gobel.

Hargo.co.id, GORONTALO – Adanya pemberitaan salah satu media online terkait Indra Gobel persiapkan diri jadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Sebab, saat ini, Adhan Dambea tengah menghadapi persoalan yang berproses di Polda Gorontalo soal Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Berita Terkait:  Adhan Semprot Aleg Dekot: Rapat Sering Molor, Perjadis Paling Rajin

Pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari Indra Gobel. Dengan tegas, Indra menyatakan bahwa dirinya bersama Adhan Dambea akan tetap solid hingga akhir masa jabatan.

“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.

Berita Terkait:  514 Mualaf di Kota Gorontalo Terima Bantuan Bahan Pokok dari BAZNAS

Untuk itu, dia meminta masyarakat Kota Gorontalo tidak termakan isu hoaks soal keretakan hubungan antara dirinya dengan Adhan Dambea,

yang sengaja disebarkan oknum-oknum yang ingin memanfaatkan dinamika saat ini.

Berita Terkait:  Pemusnahan Ribuan Botol Miras, Irwan: Langkah Strategis Tekan Angka Kriminalitas

Dalam kesempatan itu, Indra Gobel juga menyentil surat permintaan klarifikasi

yang ditujukan Pemprov Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan dasar PP Nomor 12 tahun 2017.

Berita Terkait:  Catat! Ini Besaran Pajak dan Retribusi Terbaru di Kota Gorontalo

Indra menegaskan, aturan tersebut harus dibaca secara menyeluruh.

Karena, kata dia, dalam PP Nomor 12 tahun 2017 pasal 17 ayat 1 menyebut bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Penguatan Gerakan Pramuka di Kota Gorontalo

terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk provinsi, dan bupati wali kota untuk daerah kabupaten dan kota.

Kemudian dalam ayat 2 di pasal yang sama, pembinaan dan pengawasan kepala daerah

Berita Terkait:  Masyarakat Kota Gorontalo Diimbau Waspadai Penyakit ISPA

sebagaimana dimaksud ayat 1 dibantu oleh Inspektorat Daerah.

“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK (Pejabat pembina kepegawaian). Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat, memahami aturan secara global,” saran Indra.

Berita Terkait:  Pohon Tumbang dan Bencana Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo

Apa yang menjadi saran untuk Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail patut dipertimbangkan. Sebab, selama ini Gusnar terkesan hanya mendengarkan dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi.(Rls)