Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi syarat bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Selasa (30/4/2024).
Dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penerapan IKD yang di gelar bersama Dukcapil kabupaten kota se Provinsi Gorontalo.
“Ini merupakan salah satu Rapat hasil Rakor pada Senin (29/4/2024) bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo,” kata Amran.
“Salah satu hasil rapat tersebut adalah mensyaratkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor dukcapil,” tambahnya.
Kendati demikian, kata Amran Pahrun, persyaratan tersebut baru berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki smartphone.
Amran menabahkan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivasi IKD. Dimana, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara masif, baik melalui media massa maupun media sosial.
“Jadi selain sosialisasi melalui media massa maupun media sosial, kami juga akan melakukan ‘jemput bola’ di lingkungan instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis