Example 728x250
Gorontalo

Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

×

Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data saat menghadiri Rakorev penerapan IKD yang diikuti Dinas Dukcapil kabupaten kota se Provinsi Gorontalo. (Foto: Dukcapil)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi syarat bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil.

Berita Terkait:  Gorontalo Utus Dua Perwakilan di Paskibraka Nasional, Ini Profilnya

badan keuangan

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Selasa (30/4/2024).

Dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penerapan IKD yang di gelar bersama Dukcapil kabupaten kota se Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Jelang Pemilu, Penjagub Minta ASN jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

badan keuangan

“Ini merupakan salah satu Rapat hasil Rakor pada Senin (29/4/2024) bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo,” kata Amran.

“Salah satu hasil rapat tersebut adalah mensyaratkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor dukcapil,” tambahnya.

Berita Terkait:  Masjid Baiturrahman Limboto Terima Dana Hibah dari Pemprov Gorontalo

Kendati demikian, kata Amran Pahrun, persyaratan tersebut baru berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki smartphone.

Amran menabahkan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivasi IKD. Dimana, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara masif, baik melalui media massa maupun media sosial.

Berita Terkait:  Sofian Ibrahim Jabat Sekdaprov, Pelantikan Dijadwalkan Pekan Depan

“Jadi selain sosialisasi melalui media massa maupun media sosial, kami juga akan melakukan ‘jemput bola’ di lingkungan instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Pengurus DWP Provinsi Gorontalo Diminta Perbaiki Tata Kelola dan Pembinaan Kelembagaan