Gorontalo

Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

×

Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data saat menghadiri Rakorev penerapan IKD yang diikuti Dinas Dukcapil kabupaten kota se Provinsi Gorontalo. (Foto: Dukcapil)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi syarat bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kembali Salurkan Bantuan CPP, Kali Ini di Kayubulan dan Daenaa

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun, Selasa (30/4/2024).

Dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penerapan IKD yang di gelar bersama Dukcapil kabupaten kota se Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Pemprov-Polda Kolaborasi Sukseskan Program Kampung Bebas Narkoba dan Miras

“Ini merupakan salah satu Rapat hasil Rakor pada Senin (29/4/2024) bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo,” kata Amran.

“Salah satu hasil rapat tersebut adalah mensyaratkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor dukcapil,” tambahnya.

Berita Terkait:  Jajaran Pejabat Pemprov Datangi Buper Bongohulawa, Pastikan Persiapan Peran Saka Berjalan Lancar

Kendati demikian, kata Amran Pahrun, persyaratan tersebut baru berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki smartphone.

Amran menabahkan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivasi IKD. Dimana, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara masif, baik melalui media massa maupun media sosial.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tekankan Pentingnya Ruang Transit saat Operasional Perdana SPPG MBG

“Jadi selain sosialisasi melalui media massa maupun media sosial, kami juga akan melakukan ‘jemput bola’ di lingkungan instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Pemprov Optimalkan Langkah Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi