HeadlineKab. Bone Bolango

Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

×

Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Kantor Perumda Tirta Bulango
Kantor Perumda Tirta Bulango

Hargo.co.id, GORONTALO – Ada yang aneh dengan tunjangan hari raya (THR) PDAM Bone Bolango, perusahaan daerah yang namanya telah berganti Perumda Tirta Bulango.

Berita Terkait:  Pendampingan Inspektorat Harus Lebih Optimal

badan keuangan

Keanehan bisa dilihat dari sebuah kwitansi yang ditanda tangani Ahmad Bahri yang belum lama ini diberhentikan oleh Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli.

Kwitansi permintaan THR PDAM Bone Bolango.
Kwitansi permintaan THR PDAM Bone Bolango.

Dimana, dalam kwitansi tersebut, pembayaran THR tahun 2024 telah diminta pada tahun 2023 atau satu tahun sebelum Idulfitri tahun ini. Bukan cuma itu, dalam kwitansi itu pula, THR dibayarkan selama dua bulan, yakni April dan Mei dengan jumlah Rp 30 juta.

Berita Terkait:  Merlan Salat Id di Masjid Baitul Haq

badan keuangan

Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri ketika dikonfirmasi tak membantah permintaan uang THR tersebut.

“Iya, itu memang benar,” tutur Ahmad Bahri yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis (6/6/2024).

Berita Terkait:  Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api

Ahmad juga mengakui jika THR yang dikeluarkan disimpan kepada dirinya. Dia beralasan, langkah itu diambil karena tak ingin pembayaran THR karyawan sebelum dirinya menjadi direktur terulang kembali.

“Pembayaran THR 2023 sedikit ada masalah. Itu yang dibayarkan hanya uang pinjaman dari Korpri. Gara-gara itu juga, saya dipanggil Kejaksaan. Itu dikarenakan penerimaan dan pengeluaran perusahaan tidak seimbang. Nah, saya takut tahun 2024 terjadi lagi, langkah tadi saya ambil,” kata Ahmad.

Berita Terkait:  Jelang Cuti Kampanye, Merlan Masih Beri Penghargaan TP2DD Award For Bone Bolango

Ahmad menegaskan, dana THR yang disimpan bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, namun untuk kepentingan karyawan. Ahmad juga mengaku dana THR sebesar Rp 30 juta telah dikembalikan sebelum dirinya diberhentikan.

“Kalau saya tidak lupa, dana itu saya kembalikan pada akhir tahun 2023. Bulan November kalau tidak salah. Dan saya ada buktinya,” ucap Ahmad.(*) 

Berita Terkait:  25 TKA di Sulbagut-1 Tak Kantongi Visa Kerja?

Penulis: Rendi Wardani Fathan