Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Tentunya kami menghormati keputusan MK dengan melaksanakan PSU dengan jangka waktu yang diberikan oleh MK adalah 21 hari kedepan,” ucap Ketua KPU Kabgor, Roy Hamrain, Kamis (6/6/2024).
Ia mengungkapkan, sebelum melaksanakan PSU, KPU Kabgor terlebih dahulu akan menyiapkan berbagai kebutuhan.
“Baik dari segi logistik, persiapannya, penyebaran pemberitahuan undangan, pembangunan TPS, pemungutan suara sampai rekapitulasi. Waktu 21 hari itu Insya Allah kita akan melaksanakan konsultasi dan kebetulan empat komisioner ada di Jakarta dan pastinya akan melakukan konsultasi dengan provinsi dan akan dibawa ke pleno,” ungkap Roy.
Bukan hanya itu, kata Roy, sebelum melaksanakan PSU, pihaknya akan menginformasikan ke partai politik dan instansi terkait.
Ditanyakan soal anggaran pelaksanaan PSU? Roy mengaku logistik khusus PSU masih tersedia anggarannya.
“Nanti kita lihat dulu anggarannya, tetapi pada intinya kami siap melaksanakan PSU,” tandas Roy.
Keputusan MK untuk Pileg Kabgor tak hanya menginstruksikan KPU setempat melaksanakan PSU. Namun, MK juga membatalkan SK KPU Kabupaten Gorontalo tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terpilih daerah pemilihan II, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU kabupaten Gorontalo nomor 684 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024.
Adapun caleg terpilih Dapil II, yakni Rivon Ui (Nasdem), Zulfikar Usira (Golkar), Rahmat Hasan (PPP),
Yanto Sudirman (Demokrat), Ramsi Sondakh (Gerindra), Wisnu Nusi (Nasdem), Arifin kilo (Golkar),
Hamka Pakaya (PAN).(*)
Penulis: Deice Pomalingo