KPU

SK Penetapan Aleg Kabgor Dapil II Dibatalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

×

SK Penetapan Aleg Kabgor Dapil II Dibatalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

Share this article
SK Penetapan Aleg Kabgor Dapil II Dibatalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK
Ketua KPU Kabgor, Roy Hamrain.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Berjalan Aman dan Lancar, KPU Provinsi Gorontalo Pastikan Tidak Ada PSL

“Tentunya kami menghormati keputusan MK dengan melaksanakan PSU dengan jangka waktu yang diberikan oleh MK adalah 21 hari kedepan,” ucap Ketua KPU Kabgor, Roy Hamrain, Kamis (6/6/2024).

Ia mengungkapkan, sebelum melaksanakan PSU, KPU Kabgor terlebih dahulu akan menyiapkan berbagai kebutuhan.

Berita Terkait:  KPU Gorontalo Bahas Persiapan Pembersihan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

“Baik dari segi logistik, persiapannya, penyebaran pemberitahuan undangan, pembangunan TPS, pemungutan suara sampai rekapitulasi. Waktu 21 hari itu Insya Allah kita akan melaksanakan konsultasi dan kebetulan empat komisioner ada di Jakarta dan pastinya akan melakukan konsultasi dengan provinsi dan akan dibawa ke pleno,” ungkap Roy.

Bukan hanya itu, kata Roy, sebelum melaksanakan PSU, pihaknya akan menginformasikan ke partai politik dan instansi terkait.

Berita Terkait:  Peringati Sumpah Pemuda, KPU Kota Gorontalo Gelar program “KPU Goes to Campus”

Ditanyakan soal anggaran pelaksanaan PSU? Roy mengaku logistik khusus PSU masih tersedia anggarannya.

“Nanti kita lihat dulu anggarannya, tetapi pada intinya kami siap melaksanakan PSU,” tandas Roy.

Berita Terkait:  Roy: Tugas Pantarlih Sangat Krusial

Keputusan MK untuk Pileg Kabgor tak hanya menginstruksikan KPU setempat melaksanakan PSU. Namun, MK juga membatalkan SK KPU Kabupaten Gorontalo tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terpilih daerah pemilihan II, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU kabupaten Gorontalo nomor 684 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024.

Adapun caleg terpilih Dapil II, yakni Rivon Ui (Nasdem), Zulfikar Usira (Golkar), Rahmat Hasan (PPP),

Yanto Sudirman (Demokrat), Ramsi Sondakh (Gerindra), Wisnu Nusi (Nasdem), Arifin kilo (Golkar),

Hamka Pakaya (PAN).(*) 

Berita Terkait:  Hari ini Terakhir Pelayanan Pindah Memilih, KPU Berharap Masyarakat Segera ke PPS atau PPK

Penulis: Deice Pomalingo