Namun upaya pembelaan keenam warga itu kandas seiring adanya pemberitahuan secara tertulis maupun lisan mengenai larangan merokok oleh pihak rumah sakit.
Alhasil, hakim Ungguli Liwar menyatakan keenam warga tersebut bersalah dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2014. Selanjutnya menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 ribu ditambah biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 52 ribu. Bila tak membayar denda maka diganti pidana penjara selama 2 hari.
Menariknya, salah seorang tervonis Anton saat pembacaan vonis denda tak membawa uang. Namun takut dengan ancaman pidana penjara selama 2 hari, warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo bergegas ke rumah usai persidangan.
“Denda yang dibayar oleh para pelanggar peraturan larangan merokok itu akan kita kembalikan ke kas negara,” kata Hakim Ungguli Liwar Mbani Awang.
Terpisah, salah seorang warga yang disidang Ronal Hasan menyampaikan kekecewaan atas apa yang dialaminya. Ia mengaku belum mengetahui Perda tentang KTR.
Selain itu keluarga pasien tidak mendapatkan sosialisasi dari pihak rumah sakit terkait larangan dan sanksi bagi yang merokok di areal rumah sakit.
“Saya ini sudah 9 hari di rumah sakit, tidak pernah ada sosialialisasi menyangkut hal ini, tiba-tiba saja petugas Satpol langsung main tangkap,” kesalnya.
Ronal juga menyampaikan, jika memang petugas Satpol benar-benar ingin serius menegakkan Perda larangan merokok ini maka harus intens melakukan razia di RSAS. Sebab menurutnya setiap jam, setiap hari, banyak pengunjung yang merokok.
“Itu kalau mau serius, tapi lebih dahulu dengan sosialisasi. Kalau sudah sosialisasi, silahkan tangkap kita kalau merokok. Kita tidak marah,” ucapnya.
Staf Pengendali Operasi Satpol PP Provinsi Gorontalo Joni Gubali mengatakan, pihaknya menangkap siapa saja yang merokok di rumah sakit karena menjalankan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang lokasi yang dilarang untuk merokok.
