ramadan2024

ramadan2024

Awas, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Dipenjara!

×

Awas, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Dipenjara!

Sebarkan artikel ini
MENGEPUL - Salah seorang warga duduk di depan gedung instalasi gawat darurat Rumah Sakit Aleoi Saboe (RSAS) Kota Gorontalo sambil mengepulkan asap rokok, Jumat (5/8). Padahal, RSAS merupakan kawasan tanpa rokok. (Natha/Gorontalo Post)

Langsung Sidang di Tempat, Didenda Rp 50 Ribu, Berlaku di Sekolah dan Masjid

Hargo.co.id GORONTALO – Bagi warga yang suka merokok di sembarang tempat sebaiknya dihentikan.

hari kesaktian pancasila

Apalagi di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti Rumah Sakit, Sekolah maupun tempat ibadah (masjid/gereja). Sebab, bila merokok di wilayah KTR maka siap-siap didenda atau dipenjara.

Imbauan ini bukan sekadar gertak sambal belaka. Kemarin (4/8) sebanyak 6 warga diwajibkan membayarkan denda Rp 50 ribu per orang.

Example 300250

Hal itu dikarenakan mereka kedapatan merokok di teras Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS). Denda tersebut diberikan atas putusan persidangan yang dilaksanakan di aula RSAS.

Sebelumnya pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 09.15 wita, Satpol PP Provinsi Gorontalo merazia orang yang merokok di wilayah KTR. Razia diawali di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) dan kemudian berlanjut ke rumah sakit lainnya hingga Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Gorontalo.

Saat razia di RSAS, petugas menemukan enam warga yang sedang merokok di teras rumah sakit. Mereka ditemukan terpisah di gedung perawatan (instalasi rawat inap).

Ramadhan 2024

Keenam warga tersebut merupakan keluarga pasien. Ada yang sudah sepekan berada di rumah sakit dan ada pula yang baru sehari berkunjung ke RSAS.

Begitu kedapatan merokok di kawasan rumah sakit, keenam warga itu satu persatu langsung digelandang ke aula RSAS. Rupanya di tempat itu sudah dipersiapkan sebagai tempat sidang.

Layaknya sidang di pengadilan dan sidan pelanggaran lalu lintas (tilang), persidangan terhadap enam perokok itu dilakukan majelis hakim tunggal.

Keenam warga itu lantas didudukkan di kursi pesakitan secara bersamaan. Selanjutnya hakim Ungguli Liwar Mbani Awang,SH dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mulai membuka persidangan.

Adapun yang bertindak sebagai penuntut adalah petugas Satpol PP. Keenam warga itu kemudian didakwa melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam persidangan, keenam warga tersebut berupaya membela diri. Mereka mengaku tak tahu mengenai adanya larangan merokok di rumah sakit.



hari kesaktian pancasila